SURABAYA — DPRD Provinsi Jawa Timur menorehkan lonjakan prestasi dalam Penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025. DPRD Jatim berhasil menempati peringkat ketiga nasional untuk kategori DPRD Provinsi dengan predikat Utama (Istimewa) dan skor 97.
Capaian tersebut menjadi peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. DPRD Jatim sebelumnya belum mampu menembus lima besar nasional dengan perolehan nilai yang masih berada di kisaran 80-an.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengapresiasi penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian itu menunjukkan keseriusan DPRD Jatim dalam membangun tata kelola dokumentasi sekaligus membuka akses informasi hukum kepada masyarakat.
“JDIH ini pada dasarnya adalah bagaimana kita mengelola perda-perda yang kita miliki, raperda, naskah akademik, hingga informasi peraturan perundang-undangan, khususnya di Jawa Timur.
Ini membuktikan DPRD Jatim serius mewujudkan meaningful participation, mendorong masyarakat terlibat aktif mencermati produk hukum daerah,” tegas Yordan seusai menerima penghargaan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Rabu (19/8/2026).
Namun, Yordan menegaskan penghargaan tersebut tidak boleh membuat DPRD Jatim berpuas diri. Sebab, keberhasilan dalam pengelolaan dan keterbukaan dokumen hukum belum otomatis menjamin setiap Peraturan Daerah (Perda) berjalan efektif di tengah masyarakat.
Menurutnya, JDIH baru menyentuh aspek dokumentasi dan transparansi produk hukum. Sementara efektivitas implementasi Perda membutuhkan evaluasi yang lebih menyeluruh.
“Ini baru dalam kategori pengelolaan JDIH. Masih ada hal lain terkait review perda. Terkait tidak efektifnya perda-perda, ini tentu akan kita evaluasi. Kami mendorong teman-teman DPRD untuk mencermati satu per satu, bahkan kita merencanakan program evaluasi Perda agar bisa kita melototi implementasinya,” jelasnya.
Evaluasi tersebut, lanjut Yordan, tidak hanya akan dilakukan Bapemperda bersama tenaga ahli. Seluruh anggota DPRD di masing-masing komisi akan didorong terlibat untuk meninjau efektivitas Perda sesuai bidangnya.
Hasil evaluasi nantinya direncanakan dihimpun dalam sebuah sistem aplikasi terpadu.
Dengan demikian, DPRD dapat memetakan Perda yang masih relevan, perlu diperbaiki, tidak efektif, atau bahkan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain efektivitas Perda, Yordan juga menyoroti masih adanya Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Bapemperda, kata dia, akan mendorong Gubernur Jawa Timur agar segera menerbitkan Pergub terhadap Perda yang telah disahkan.
“Sesuai ketentuan, umumnya kita minta Pergub itu sudah terbit enam bulan setelah Perda diundangkan. Namun problemnya bukan cuma Pergub, tapi juga ketersediaan anggaran di APBD dan skala prioritas. Sering kali Perda inisiatif DPRD kurang terperhatikan karena banyaknya agenda daerah,” ungkapnya.
Karena itu, DPRD Jatim tidak hanya akan mengejar capaian tata kelola dokumentasi hukum. Pembersihan Perda yang sudah kedaluwarsa serta evaluasi terhadap implementasi Perda akan menjadi bagian penting untuk memastikan produk hukum daerah benar-benar bekerja.
Yordan menegaskan, prestasi JDIH harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki kualitas regulasi secara menyeluruh. Produk hukum daerah, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai dokumen yang tertata secara digital, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat Jawa Timur. (*)







