MAGETAN – Laporan dugaan penyimpangan tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan serta anggota DPRD Magetan sudah setahun disampaikan 

Pelapor mengaku belum memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara dan memandang proses penanganan jalan di tempat
Pelapor adalah Ketua LBH Parade Keadilan Sumadi , SH, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selasa kemarin (6/10/2026).
Menurutnya Sumadi/ pelapor meminta supervisi terhadap penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. “ Saya datangi Kejagung di Jakarta untuk meminta supervisi,” kata Sumadi
Sumadi menjelaskan laporan dugaan tunjangan DPRD Magetan telah disampaikan sejak Oktober 2025. Namun, hingga kini dia mengaku belum mengetahui adanya perkembangan yang signifikan. “Kalau Magetan kan sejak saya laporkan Oktober lalu tidak ada progresnya,” ujarnya.
Permintaan supervisi ditempuh untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganan laporan tersebut. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat dipastikan status dan tindak lanjutnya.
“Kalau tidak kita coba maka tidak tahu. Jangan sampai laporan hilang atau tertumpuk kasus lainnya,” katanya.
Sebelumnya, LBH Parade Keadilan melaporkan dugaan penyimpangan pemberian tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan serta anggota DPRD Magetan.
Dalam laporan tersebut, pelapor memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp23 miliar untuk periode anggaran 2024 hingga 2025.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah pengalihan fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan dalam bentuk uang. Pelapor menilai mekanisme pemberian serta dasar penghitungan besaran tunjangan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya laporan telah ditindaklanjuti Kejari Magetan dengan meminta klarifikasi pada Sumadi sebagai pelapor. Dalam proses tersebut, penyidik menggali sejumlah informasi, termasuk dasar penghitungan nilai potensi kerugian negara yang dicantumkan dalam laporan.
Saat itu, Sumadi menyebut proses masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan data. Sejumlah pihak terkait juga disebut berpotensi dimintai keterangan untuk kebutuhan pendalaman.
Namun, setelah berbulan-bulan berlalu, Sumadi mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Kondisi itu yang kemudian mendorongnya meminta supervisi ke Kejagung.
Permintaan supervisi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan tindak lanjut laporan. (*)







