banner 400x130

Kejati Jatim Ajukan Perwalian 505 Anak, Perkuat Perlindungan Hukum Generasi Masa Depan

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, ketika ribuan anak bersiap memasuki jenjang pendidikan berikutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil langkah nyata untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak hanya karena belum memiliki kepastian hukum terkait status perwaliannya.

Melalui program pengajuan perwalian secara serentak, negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.
Pada Senin, 29 Juni 2026, Kejati Jawa Timur bersama seluruh Kejaksaan Negeri di 38 kabupaten dan kota mengajukan permohonan penetapan wali bagi 505 anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 473 permohonan diajukan melalui Pengadilan Agama, sedangkan 32 permohonan lainnya diajukan melalui Pengadilan Negeri sesuai kewenangan masing-masing.

Program ini menjadi salah satu langkah perlindungan anak terbesar yang dilakukan secara terintegrasi di tingkat provinsi. Sasaran utamanya adalah anak yatim piatu, anak terlantar, anak yang diasuh keluarga atau kerabat tanpa penetapan hukum, serta anak penyandang disabilitas yang membutuhkan kepastian status perwalian.

Langkah tersebut merupakan implementasi amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Melalui penetapan wali, negara memberikan kepastian hukum sehingga hak-hak keperdataan anak tetap terlindungi dan dapat dipenuhi secara optimal.

Penetapan wali bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Status hukum tersebut menjadi dasar bagi seorang wali untuk mewakili anak dalam berbagai urusan penting, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, pengelolaan hak keperdataan, hingga berbagai kepentingan hukum lainnya.

Dengan adanya penetapan pengadilan, anak memperoleh jaminan perlindungan yang lebih kuat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jawa Timur, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.
Menurutnya, pengajuan permohonan pengangkatan wali secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur merupakan upaya memastikan anak-anak yatim piatu, anak terlantar, maupun anak penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama atas kepastian hukum status keperdataannya.

Kepastian tersebut sangat penting agar mereka tidak kehilangan akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun berbagai hak sipil lainnya.

Martha menjelaskan bahwa pengajuan perwalian secara terintegrasi juga menjadi solusi atas berbagai kendala administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat.

Banyak keluarga atau kerabat yang telah lama mengasuh anak, tetapi belum memiliki dasar hukum sebagai wali sehingga mengalami hambatan ketika mengurus berbagai kebutuhan administratif anak.

“Melalui langkah terintegrasi ini, Kejaksaan tidak hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Penetapan wali menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap anak memiliki pendamping hukum yang sah dalam mengurus berbagai kepentingan yang menyangkut masa depannya,” ujarnya.

Momentum pelaksanaan program ini dinilai sangat strategis karena bertepatan dengan masa penerimaan peserta didik baru.

Pada periode tersebut, berbagai dokumen administrasi dan kepastian status hukum sering kali menjadi syarat dalam proses pendaftaran sekolah maupun pengurusan layanan publik lainnya.
Dengan adanya penetapan wali dari pengadilan, anak-anak yang berada dalam pengasuhan keluarga atau kerabat dapat mengikuti proses pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi. Kepastian hukum tersebut juga memberikan rasa aman bagi wali dalam mendampingi anak mengakses berbagai layanan negara.

Data Kejati Jawa Timur menunjukkan Kejaksaan Negeri Tuban menjadi daerah dengan jumlah pengajuan perwalian terbanyak, yakni 181 anak. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan 65 anak, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 35 anak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto 33 anak, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebanyak 22 anak.

Besarnya jumlah pengajuan tersebut menunjukkan masih banyak anak di Jawa Timur yang membutuhkan kepastian hukum mengenai status perwaliannya.

Karena itu, program yang dilaksanakan secara serentak ini menjadi bukti bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai institusi yang memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan.

Melalui program ini, Kejati Jawa Timur mengirimkan pesan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum, pendampingan yang sah, serta kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan hak-hak sipil lainnya. K

epastian hukum yang diberikan hari ini diharapkan menjadi fondasi bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia menuju masa depan yang lebih aman, bermartabat, dan penuh harapan sebagai generasi penerus bangsa.

(uud/min)