banner 400x130

Dituduh Lakukan Penyelewengan, Kades Tapanrejo Beri Klarifikasi ke Inspektorat

Foto: Kepala Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Sulaiman.

BANYUWANGI – Kasus pelaporan Kepala Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Banyuwangi memanggil jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Tapanrejo untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi terkait aduan dugaan penyelewengan dana desa, Kamis (25/6/2026).

Pemanggilan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tapanrejo, Sulaiman, bersama Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Bendahara Desa, Pelaksana Kegiatan, serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Usai memberikan klarifikasi, Sulaiman menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Inspektorat bertujuan memberikan penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan desa, termasuk penataan aset desa agar lebih tertib dan transparan.

“Terkait penataan dan aset desa yang menjadi pertanggungjawaban pemerintah desa, alhamdulillah hari ini sudah clear semua. Tinggal melengkapi beberapa kekurangan administrasi yang perlu segera diselesaikan, termasuk Peraturan Desa (Perdes) dan perjanjian tentang pasar,” ujar Sulaiman.

Menanggapi polemik pembongkaran bangunan pasar desa yang sebelumnya berujung laporan ke Polsek Muncar, Sulaiman menegaskan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui proses mediasi.

Ia membantah tudingan adanya kerugian negara maupun pencurian aset desa. Menurutnya, pembongkaran bangunan lama dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes).

Semula lokasi tersebut direncanakan menjadi tempat pembangunan fasilitas program KDMP. Namun karena program tersebut batal dilaksanakan di lokasi itu, material bekas bangunan yang telah dibongkar kemudian dimanfaatkan untuk membantu warga kurang mampu.

“Tuduhan pencurian itu tidak benar. Saya sempat kaget ketika ada warga miskin yang ingin memanfaatkan material bekas bangunan lama justru dituduh mencuri. Padahal kebijakan itu merupakan hasil Musdes agar material tidak telantar. Kami juga sudah menjelaskan kepada Polsek bahwa tidak ada barang yang dicuri dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Sulaiman memastikan seluruh material bekas bangunan pasar masih berada di lokasi dan dapat diperiksa secara langsung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemanggilan oleh Inspektorat bukan hanya berkaitan dengan persoalan pasar desa, melainkan juga adanya laporan lain, termasuk aduan anonim atau surat tanpa identitas (surat kaleng) yang diterima Inspektorat.

“Kami dilaporkan ke Polsek karena tuduhan warga mencuri material. Di sisi lain ada surat kaleng yang masuk ke Inspektorat terkait dugaan lainnya. Hari ini kami sudah memberikan konfirmasi, klarifikasi, dan menyelesaikan seluruh poin yang diminta,” pungkasnya.

Sementara itu, proses klarifikasi yang dilakukan Inspektorat merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat mengenai hasil akhir pemeriksaan tersebut. (*)

Penulis: Nur Muzayyin