SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud, meminta Pemerintah Kota Surabaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Ia menilai masih terdapat perbedaan perlakuan antara pelanggaran yang dilakukan pedagang kecil dengan pelanggaran yang melibatkan usaha atau pihak yang lebih besar.
Menurut Machmud, ketegasan aparat dalam menertibkan PKL seharusnya diimbangi dengan penegakan aturan terhadap seluruh bentuk pelanggaran Perda yang terjadi di Kota Surabaya.
“Satpol PP menertibkan PKL di pinggir jalan mesti menyebut ini perintah Perda. Rombong dibongkar, jualan diangkut. Tapi di satu sisi, misalnya Pasar Tanjungsari yang menurut Perda tidak boleh, tapi Pemkot Surabaya tidak pernah tegas di situ,” ujar Machmud, Kamis (25/6/2026).
Selain persoalan pasar, ia juga menyoroti proyek galian drainase dan gorong-gorong yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan karena tidak dilengkapi lampu peringatan maupun penutup sesuai ketentuan. Ia menyebut kondisi tersebut pernah menyebabkan korban.
Machmud juga menyinggung adanya aset pemerintah kota yang dimanfaatkan pihak tertentu tanpa perjanjian sewa resmi. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan masih adanya ketidaktegasan dalam pelaksanaan aturan.
“Perda diperlakukan sesuai kebutuhan saja. Yang menyentuh besar-besar tidak cocok sama Perda tidak apa-apa. Tapi ketika musuhnya PKL harus sama dengan Perda. Keadilannya tidak ada. Komisi B akan teriak ketika keadilan terluka,” tegas mantan jurnalis ini.
Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam setiap penegakan regulasi. Karena itu, Pemkot diminta menerapkan aturan yang sama kepada PKL, toko modern, pasar, maupun pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan.
“Harusnya sesuai aturan saja, tidak usah mengada-ngada. Kalau Pemkot ngomong harus sesuai Perda, ya semuanya begitu. Jangan yang ini enggak, yang sana harus sesuai perda. Saya melihat kecenderungan seperti itu,” ungkap dia.
Machmud menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan Perda berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Eksekutornya itu eksekutif. Kami tidak bisa ikut-ikut nutup pasar yang tak berizin. Tugas kami mengawasi agar Perda ditegakkan konsisten, bukan sesuai selera,” pungkas dia. (*)







