Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi Wajibkan Pemasangan Papan Informasi di Pasang Karena Amanah Undang-Undang

BANYUWANGI, Wartatransparansi.com – Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi menginformasikan terkait Pemasangan papan informasi perizinan ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Menjalankan amanah Undang-Undang No 1 Tahun 2011 Pasal 146 yaitu Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.

Dalam hal ini pemasangan papan tersebut juga dimaksudkan sebagai sarana untuk menandai perumahan-perumahan mana saja yang telah melakukan perizinan perumahan sebelum membangun perumahan, Rabu ( 29/4/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi, Mengatakan Papan informasi tersebut berisi nomor data base perumahan atau bisa disebut nomor induk perumahan yang nantinya akan terhubung dengan Nomor Data Base Perumahan seluruh Kabupaten Banyuwangi yang ada di dalam Sistem Informasi Perumahan yaitu “SATRIA PERKIM (Pusat Informasi Perizinan dan Pendataan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Papan tersebut berisi nama perumahan, nama developer/perusahaan yang membangun serta alamat perumahan dan Upaya ini juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai usaha untuk memenuhi arahan dari KPK,” ujar Cahyanto.

Masih lanjut kata Cahyanto, dalam hal penyusunan data base perumahan dan pendataan proses serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan. Evaluasi secara berkala ini dilakukan oleh KPK dalam kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Pemasangan Papan Informasi kali ini masih dilakukan di 29 perumahan yang tersebar di beberapa kecamatan. Secara bertahap pemasangan papan informasi perizinan perumahan ini akan dipasang diseluruh perumahan yang terdata dalam data base perumahan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” Tambahnya. (*)

Penulis: Nur Muzayyin