H. Suyatno Ditunjuk Plt. Ketua DPRD Magetan Pasca Penahanan Suratno

Foto: H. Suyatno, Plt. Ketua DPRD Magetan

MAGETAN, Wartatransparansi.com – DPRD Magetan bergerak cepat menyikapi penahanan Ketua DPRD, Suratno, oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir) periode 2020–2024. Untuk menjaga kelancaran roda kelembagaan, DPRD Magetan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua.

Plt. Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menyampaikan bahwa hasil rapat pimpinan DPRD menyepakati Wakil Ketua I dari PDI Perjuangan, H. Suyatno, sebagai Plt. Ketua DPRD Magetan.

“Sudah, Mas. H. Suyatno sebagai Wakil Ketua I ditunjuk menjadi Plt. Ketua DPRD,” ujar Yok Sujarwadi.
Ia menjelaskan, masa jabatan Plt. Ketua berlaku hingga Ketua DPRD definitif dapat kembali menjalankan tugasnya. Namun, jika dalam waktu 30 hari Ketua DPRD masih berhalangan, maka Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai pengusung berhak mengusulkan pengganti untuk posisi ketua.

Sementara itu, H. Suyatno menyatakan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan. Ia mengaku terhormat atas kepercayaan tersebut dan berharap dukungan dari seluruh unsur DPRD, mitra eksekutif, serta masyarakat Magetan.

“Amanah ini akan kami jalankan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Magetan,” kata Suyatno.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas situasi yang terjadi serta berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan.

“Atas nama lembaga, kami mohon maaf kepada masyarakat Magetan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Sebagai legislator senior dari PDI Perjuangan, Suyatno turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan dan penahanan enam tersangka dalam kasus tersebut. (*)

Penulis: Rudy ArdiEditor: Amin