Aktivitas Pemulung di TPS Ditertibkan, Pemkot Juga Atur Sistem Pengangkutan Sampah

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya menertibkan aktivitas pemulung atau pemilah sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Langkah ini dilakukan karena meningkatnya aktivitas pemilahan sampah di TPS yang diduga berkaitan dengan kenaikan harga plastik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M Fikser, menyampaikan bahwa kenaikan harga plastik belum berdampak terhadap volume sampah yang masuk ke TPS. Kenaikan harga itu justru mendorong pemulung memanfaatkan situasi dengan memilah sampah langsung di TPS.

“Masih banyak sampah plastik yang kami temukan di lapangan. Kemudian juga mungkin sekarang karena (harga plastik) naik ya, akhirnya juga pemulung memanfaatkan harga itu untuk memilah-milah di TPS,” kata M Fikser, Kamis (9/4/2026).

Menurut dia, upaya penertiban terus dilakukan DLH Surabaya karena keberadaan pemulung di dalam TPS dinilai mengganggu proses operasional pengangkutan sampah. Selain itu, aktivitas tersebut juga berdampak pada keterbatasan ruang penampungan.

“Ini yang kami halau, tetapi tidak ada pengurangan (volume sampah) plastik di TPS-TPS. Masih tetap seperti biasa yang kami lihat beberapa hari ini,” ungkap Fikser.

Selain itu, Fikser menyebutkan bahwa hingga kini kenaikan harga plastik belum berdampak pada perubahan perilaku masyarakat. Konsumsi plastik masih tinggi, terutama dari aktivitas belanja yang masih mengandalkan kantong plastik, termasuk di sejumlah toko modern.

“Saat ini belum terdampak ya, karena memang masih saja orang belanja menggunakan plastik,” kata Koordinator Pengelolaan TPS se-Kota Surabaya ini.

Ia menjelaskan, keberadaan sampah plastik di TPS turut memicu meningkatnya aktivitas pemulung yang memilah sampah bernilai ekonomis. Namun, aktivitas tersebut justru memperparah penumpukan karena ruang TPS menjadi berkurang akibat aktivitas pemilahan di lokasi.

“Justru banyak pemulung memilah sampah plastik yang banyak saat ini. Itu yang kemudian kita tertibkan di TPS karena mengganggu TPS dari aktivitas pengambilan sampah,” tuturnya.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya ini juga mengungkap keterbatasan ruang di TPS akibat aktivitas pemulung berimbas pada melubernya sampah hingga ke badan jalan, sehingga mengganggu kebersihan dan estetika kota.

“Nah, banyaknya pemilah sampah atau pemulung sampah plastik di TPS ini juga berakibat pada ruang atau luasan TPS menjadi berkurang,” katanya.

Pihaknya menilai, kondisi tersebut menyebabkan sampah tidak tertampung secara optimal di dalam TPS dan akhirnya meluber keluar. “Nah, berakibatkan apa? Berakibatnya adalah seluruh sampah itu keluar, meluber dari dalam TPS keluar sampai ke jalan-jalan,” katanya.

Karena itu, Fikser menegaskan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan agar dilakukan penertiban untuk memastikan seluruh TPS tetap tertata dan berfungsi optimal.

“Ini yang kemudian kita diperintahkan oleh Pak Wali Kota untuk menertibkan dan merapikan seluruh TPS,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemkot juga telah mengatur pola dan jadwal pengangkutan sampah, baik dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun dari rumah tangga ke TPS. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penataan sistem persampahan di Kota Pahlawan agar lebih tertib dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Wali Kota Eri Cahyadi, melakukan peninjauan ke sejumlah TPS di kawasan Rangkah dan Simpang Dukuh pada Rabu (1/4/2026). Dalam sidak itu, ditemukan kondisi TPS yang tidak sesuai SOP, di antaranya tumpukan sampah yang meluber akibat banyaknya gerobak milik RW maupun pemulung yang diparkir sembarangan.

Fikser menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan agar alur pengangkutan sampah lebih teratur. Karena itu, jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengangkutan dari TPS ke TPA.

“Jadi jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengambilan sampah dari TPS ke TPA,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya kedisiplinan petugas di lapangan. Setelah gerobak sampah datang dan melakukan pembongkaran ke dalam kontainer atau armada pengangkut, gerobak tersebut wajib segera dikembalikan ke lokasi asal yang telah ditentukan oleh RT atau RW. Gerobak yang masih tertinggal di TPS akan ditertibkan oleh petugas.

Langkah ini bukan semata penertiban, tetapi untuk membangun kedisiplinan, baik bagi jajaran Dinas Lingkungan Hidup maupun petugas pengangkut sampah di lingkungan RT/RW.

Di samping itu, Fikser menyebut bahwa Pemkot Surabaya juga akan menyesuaikan seluruh sistem pengangkutan dengan kondisi volume sampah saat ini serta jam operasional yang berlaku. Salah satu perubahan signifikan adalah rencana pengangkutan sampah yang dilakukan pada malam hari untuk mengurangi gangguan aktivitas masyarakat.

“Semua sampah yang sekarang ada ini kita sesuaikan dengan jam operasional pengambilan. Jadi akan ada perubahan, pengambilan sampah nanti akan berubah pada malam hari. Ada ubah kultur pengambilan sampah di TPS supaya tidak terganggu,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sementara sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari tidak diperbolehkan dibuang di TPS, melainkan harus langsung ke TPA. (*)

Editor: Wetly