KEDIRI WartaTransparansi.com – Desakan terhadap aparat penegak hukum kembali menguat. Kali ini datang dari Ketua DPD KNPI Kota Kediri, Munjidul Ibad. Ia menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Lapas Kelas II A Kediri yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.
Aktivis yang akrab disapa Bung Ibad itu menilai, tersendatnya proses penyidikan dengan alasan menunggu pelimpahan berkas fisik justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Menurutnya, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan di dalam institusi negara semestinya menjadi prioritas.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Publik menunggu kepastian hukum. Kalau berlarut-larut, bisa memunculkan spekulasi liar dan merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Kamis 19 Maret 2026.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dan terukur dari aparat kepolisian. Koordinasi antara Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Kediri Kota, kata dia, tidak boleh menjadi hambatan, melainkan harus menjadi solusi percepatan penanganan perkara.
“Koordinasi lintas institusi itu wajib. Jangan sampai persoalan teknis dijadikan alasan. Kalau berkas sudah dilimpahkan, harus ada langkah konkret. Korban juga butuh kejelasan,” ujarnya.
Tak hanya itu, KNPI Kota Kediri juga menyoroti aspek perlindungan saksi. Dalam kasus yang terjadi di lingkungan tertutup seperti lembaga pemasyarakatan, keberanian saksi menjadi kunci penting dalam mengungkap fakta.
“Keamanan saksi harus dijamin. Negara tidak boleh kalah oleh rasa takut. Kalau perlu, penyidik aktif jemput bola untuk memastikan keterangan bisa diperoleh secara utuh,” tambahnya.
Lebih jauh, Bung Ibad mengajak masyarakat sipil dan elemen kepemudaan untuk turut mengawal proses hukum. Menurutnya, pengawasan publik menjadi faktor penting agar penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel.
“ kami akan berusaha mengawal sampai tuntas. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Ini soal keadilan dan kepercayaan publik,” tandasnya.
Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan terhadap Eka Faisol Umami (31) hingga kini masih menunggu kelengkapan berkas dari Polda Jatim ke Polres Kediri Kota. Penyidikan disebut belum dapat dilanjutkan secara penuh sebelum dokumen fisik diterima oleh penyidik.(*)