Kediri  

Faisol Laporkan Dugaan Penganiayaan di Lapas Kelas II A Kediri ke Polda Jatim, Kaki Berpen Menjadi Bukti

KEDIRI, WartaTransparansi.com – Luka lama yang sempat terkubur hampir setahun akhirnya diseret ke meja hukum.  Eka Faisol Umami, 31 tahun, warga Desa Semen, Kabupaten Kediri, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut, Faisol mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang ia laporkan disebut terjadi pada 28 Mei 2025 di wilayah Kota Kediri.

Nama-nama yang diduga terlibat mulai bermunculan di dokumen laporan. Salah satunya disinyalir menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, bersama beberapa orang lain yang disebut Faisol berada di lokasi kejadian.

“Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang secara bersama-sama dan/atau penganiayaan,” demikian tertulis dalam dokumen laporan yang diterima Faisol dari SPKT Polda Jatim.

Bagi Faisol, laporan itu bukan sekadar formalitas administratif. Ia datang ke Surabaya dengan membawa sisa-sisa luka yang belum selesai, secara harfiah maupun metaforis.

“Saya ke sini meminta keadilan yang seadil-adilnya,” kata Faisol usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam lebih di Polda Jatim.

Laporan ini sekaligus membuka cerita yang lebih kelam dari sekadar peristiwa pengeroyokan. Faisol mengaitkan luka di kakinya dengan dugaan kekerasan yang ia alami ketika menjadi penghuni Lapas Kelas II A Kediri.

Alih-alih pulang dengan bekal pembinaan, ia justru membawa oleh-oleh yang lebih permanen, yakni alat logam yang dipasang di dalam tulang untuk menyambung atau menstabilkan tulang yang patah tertanam di tulang kaki kirinya yang akrab dikenal dengan istilah pen.

Bukti itu, menurutnya, bukan sekadar cerita pahit mantan narapidana yang mudah dianggap dramatis. Hasil pemeriksaan ulang di RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan adanya pen yang tertanam di kakinya.

Bukti “salam perkenalan” dari petugas itu bukan sekadar bualan. Hasil rontgen ulang di RS Bhayangkara Surabaya mengonfirmasi adanya pen yang tertanam di kaki kiri Faisol, merupakan sebuah bukti bisu atas dugaan penganiayaan brutal yang ia alami. Proses visum yang memakan waktu tiga jam seolah mempertegas bahwa luka fisik itu nyata, sedalam trauma yang ia simpan.

Faisol berkisah, praktik “hukum rimba” di dalam lapas bukanlah rahasia yang terkunci rapat. Dugaan tendangan dan pukulan menjadi menu harian bagi mereka yang dianggap melanggar aturan main para penjaga. Lapas yang seharusnya menjadi tempat mencuci dosa, diduga berubah menjadi arena gladiator di mana napi menjadi samsak hidup.

Di dalam laporannya, Faisol juga menyebut lima oknum petugas lapas berinisial W, R, D, F, dan A yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut.

Kini penanganan perkara berada di tangan penyidik Polda Jatim. Sesuai prosedur, polisi akan memulai dengan memeriksa pelapor, mengumpulkan bukti, serta memanggil pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan.

Bagi Faisol, proses hukum ini bukan sekadar menentukan siapa yang benar atau salah. Ia berharap kasus yang dilaporkannya dapat membuka ruang bagi korban lain yang selama ini memilih diam.

Faisol mengaku tidak ingin menjadi satu-satunya orang yang bersuara. Ia mengajak mantan penghuni Lapas Kelas II A Kediri yang merasa mengalami perlakuan serupa untuk berani menyampaikan kesaksiannya. Menurut dia, selama praktik kekerasan di balik jeruji masih ditutup-tutupi, maka keadilan akan tetap sulit dijangkau oleh para narapidana.

“Saya mengajak semua teman-teman mantan narapidana yang pernah merasakan siksaan serupa untuk berani bicara dan bersuara,” tutup Faisol.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan