Hukrim  

Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Nikel Rp75 Miliar

Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Nikel Rp75 Miliar

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel yang menyeret sejumlah nama pengusaha di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim menyoroti peran terdakwa Hermanto Oerip yang dinilai lebih banyak bertindak sebagai penyampaian investasi kepada korban, bukan sebagai pihak yang mengelola proyek tambang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis itu memeriksa dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yakni Venansius Niek Widodo dan Rudi Effendi. Keterangan keduanya membuka sejumlah fakta mengenai proyek tambang nikel yang dijanjikan kepada korban Soewondo Basuki dengan iming-iming keuntungan hingga 20 persen.

Dalam jalannya persidangan, majelis hakim secara kritis menyoroti sumber janji keuntungan tersebut yang ternyata berasal dari Venansius sebelum kemudian disampaikan kembali oleh Hermanto kepada investor.

“Saksi yang menjanjikan 20 persen kepada terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan 20 persen kepada korban. Padahal nikelnya tidak ada,” tegas hakim Nur Kholis di ruang sidang.

Keterangan Saksi Dinilai Tidak Konsisten

Majelis hakim beberapa kali menghentikan penjelasan Venansius karena dinilai tidak mampu memberikan dasar perhitungan bisnis investasi yang ditawarkannya kepada para investor. Dalam persidangan, Venansius mengaku sebagai pihak yang menentukan besaran keuntungan yang dijanjikan kepada para penanam modal.

Ia menyebut keuntungan tersebut merujuk pada perhitungan dari perusahaan pertambangan PT Kolaka Tama Mining. Namun ketika diminta menjelaskan dokumen atau data pendukung yang menjadi dasar perhitungan keuntungan hingga 10 persen setiap dua bulan, saksi tidak dapat menunjukkannya di hadapan majelis hakim.

“Yang menentukan hitungan keuntungan saya,” ujar Venansius.

Pengakuan itu semakin mempertegas pertanyaan majelis hakim mengenai dasar bisnis yang ditawarkan kepada para investor, terlebih ketika proyek tambang yang dijanjikan ternyata tidak pernah berjalan.

Proyek Tambang Nikel Disebut Gagal Berjalan

Venansius mengaku mengenal korban Soewondo Basuki sejak tahun 2016 melalui perantara Hermanto Oerip. Dalam keterangannya, ia menyebut Soewondo sebelumnya sudah pernah berinvestasi pada proyek tambang yang dikenalkan olehnya dan bahkan disebut telah memperoleh keuntungan besar.

Menurut Venansius, proyek tambang nikel yang ditawarkan kepada para investor awalnya direncanakan berjalan di wilayah Sulawesi dengan kontraktor PT Rockstone Mining Indonesia. Namun karena kondisi lahan belum siap, dana yang telah dihimpun dari investor kemudian dialihkan ke aktivitas perdagangan hasil tambang melalui perusahaan PT Kolaka Tama Mining.

Meski demikian, dalam persidangan juga terungkap bahwa sejumlah dokumen pengiriman seperti bill of lading, cargo manifest maupun surat jalan pengiriman barang dibuat sendiri oleh Venansius sebelum dikirim kepada PT Mentari Mitra Manunggal.

Pembentukan Perusahaan untuk Meyakinkan Investo

Untuk memperkuat kepercayaan para investor, para pihak kemudian sepakat mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018. Dalam struktur perusahaan tersebut, Soewondo Basuki ditunjuk sebagai direktur utama sementara Hermanto Oerip menjabat sebagai komisaris.

Modal awal perusahaan disebut berasal dari setoran para pihak sebesar Rp1,25 miliar per orang. Dalam perkembangan berikutnya, kebutuhan dana operasional penambangan mencapai Rp75 miliar yang kemudian ditalangi oleh Soewondo Basuki.

Dana tersebut kemudian disepakati sebagian menjadi utang Venansius, Rudi Effendi dan Hermanto Oerip yang masing-masing berkewajiban mengembalikan Rp12,5 miliar kepada Soewondo. Dalam persidangan disebutkan kewajiban tersebut telah dilunasi sehingga sisa dana yang menjadi kerugian korban berada di angka Rp37,5 miliar.

Aliran Dana dan Cek Kosong Terungkap

Jaksa Penuntut Umum juga memaparkan adanya aliran dana sekitar Rp40 miliar dari rekening PT Rockstone Mining Indonesia ke rekening pribadi Venansius. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali ke sejumlah pihak dalam waktu yang berdekatan.