KEDIRI WartaTransparansi.com – Hakim Minta Uang “Seleksi” Perangkat Desa Kabupaten Kediri Dikembalikan Terbuka, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/2), palu hakim tak hanya mengetuk meja. Ia seperti mengetuk kesadaran: kalau uang sudah terlanjur beredar atas nama “seleksi”, maka pengembaliannya pun tak boleh sembunyi-sembunyi.
Dalam perkara ini, istilah “seleksi” tak lagi sekadar prosedur administratif untuk menyaring calon perangkat desa. Di ruang sidang Tipikor Surabaya, kata itu terurai bersama angka: Rp 42 juta per formasi yang disebut disetor ke Paguyuban Kepala Desa, ditambah iuran lain untuk unsur Forkopimcam.
Proses resmi tetap berjalan pengumuman, ujian, pelantikan. Namun, para saksi mengakui adanya ongkos yang tak tercantum di lembar persyaratan.
Sebanyak 320 lowongan di 163 desa pada 2023 disebut mengikuti pola serupa. Secara formal, ia tampak seperti kompetisi biasa. Namun dalam kesaksian, “seleksi” beririsan dengan setoran dan pembagian dana. Kompetensi dan administrasi berjalan beriringan dengan transaksi.
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada meminta agar seluruh uang yang disebut sebagai ongkos seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri dikembalikan secara terbuka di ruang sidang. Bukan di lorong, bukan di kantor jaksa, apalagi di tempat yang terlalu sunyi untuk ukuran perkara publik.
“Silakan (uangnya) dikembalikan di sini (di pengadilan) semuanya. Mulai dari forkopimcam, kepala desa, LSM, media, dan semuanya,” tegas Made.
Permintaan itu muncul setelah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengusulkan agar pengembalian dilakukan melalui pengadilan. Jaksa Heri Pranoto menyebut langkah itu penting agar tak muncul tafsir baru di luar berkas perkara.
“Agar tidak dipelintir. Kalau dikembalikan di jaksa nanti ada yang menganggap uang itu diselewengkan dan sebagainya,” terang Heri.
Perkara ini menyeret tiga kepala desa: Imam Jamiin (Kalirong, Tarokan), Darwanto (Pojok, Wates), dan Sutrisno (Mangunrejo, Ngadiluwih). Ketiganya duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengisian perangkat desa massal pada 2023. Program yang di atas kertas bernama “seleksi” itu menjangkau 163 desa di 25 kecamatan, dengan 320 lowongan.
Angka yang terungkap di persidangan tak kecil untuk ukuran jabatan desa. Para saksi menyebut ada iuran Rp 42 juta per formasi yang disetor ke Paguyuban Kepala Desa (PKD). Selain itu, ada iuran lain yang bervariasi mulai rata-rata Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per formasi, untuk unsur forum pimpinan kecamatan.
Di Kecamatan Tarokan, misalnya, saksi Herman Afandi, Kepala Desa Kerep, menjelaskan terdapat 15 formasi. Untuk setoran ke PKD, masing-masing formasi Rp 42 juta. Totalnya Rp 630 juta yang disebut disetorkan ke Imam Jamiin selaku ketua PKD.
Tak berhenti di sana. Herman juga memaparkan adanya iuran Rp 25 juta per formasi untuk Forkopimcam. Uang itu, menurut dia, dibagi ke sejumlah pihak, dari camat hingga aparat lain. Lalu sisa dana?
“Untuk wisata ke Bali, para kepala desa, Camat, dan sebagainya,” jelas Herman di hadapan majelis hakim, Jumat 6 Februari 2026.
Di kecamatan lain, pola serupa terungkap. Dariyono, Kepala Desa Parang, Kecamatan Banyakan, mengaku menyetor Rp 168 juta untuk empat formasi ke Sutrisno, sesuai hitungan Rp 42 juta per formasi. Untuk Forkopimcam, iurannya berbeda: Rp 36 juta per formasi non-sekretaris desa dan Rp 46 juta untuk formasi sekretaris desa. Uang itu diserahkan melalui kepala desa lain sebelum sampai ke sejumlah pejabat kecamatan.
Di Ngadiluwih dan Semen, saksi-saksi juga mengakui adanya iuran dengan skema pembagian yang mirip. Camat, kapolsek, dan danramil disebut menerima bagian dengan nominal yang sudah dirinci di ruang sidang.
Majelis hakim bahkan sempat melontarkan frasa yang jarang terdengar dalam perkara desa: “Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri.” Kalimat itu meluncur setelah mendengar kesaksian yang menggambarkan pola terstruktur dan sistematis.
Di sinilah kata “seleksi” kehilangan kepolosannya. Istilah yang biasanya identik dengan kompetisi sehat berubah menjadi sinonim setoran. Administrasi yang seharusnya menilai kompetensi, dalam dakwaan justru dipenuhi angka-angka.
Namun bagi majelis hakim, perkara ini tak berhenti pada daftar penerima dan pembagi. Pengadilan ingin memastikan status setiap rupiah yang kembali.
“Kami akan pastikan status uang itu untuk apa di sini,” tegas Made.
Maka jika uang itu memang hendak dikembalikan, panggungnya bukan ruang belakang. Ia harus kembali di tempat yang sama ketika fakta-fakta dibuka: di ruang sidang. Terang, tercatat, Dan, setidaknya kali ini, tanpa eufemisme. (*)











