Jejak Setoran Perangkat Desa Kabupaten Kediri, Mengalir ke mana-mana

Di persidangan korupsi perangkat desa Kabupaten Kediri, saksi menyebut setoran bukan hanya berhenti di kepala desa, tapi juga menjalar ke Camat, Polsek, Koramil, dan media.

KEDIRI, WartaTransparansi.com – Persidangan dugaan suap pengisian perangkat desa massal di Kabupaten Kediri mulai menyeret aroma yang lebih menyengat dari sekadar praktik curang di tingkat desa. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, aliran uang seleksi perangkat desa justru disebut mengalir ke mana-mana: ke kecamatan, aparat keamanan, hingga media.

Fakta itu terungkap dalam sidang perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang digelar Selasa, 27 Januari 2026. Dari keterangan para saksi, pungutan dalam seleksi perangkat desa tahun 2023 tak berhenti pada biaya teknis ujian Computer Assisted Test (CAT), melainkan berkembang menjadi setoran berlapis dengan sasaran yang telah ditentukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, yakni Imam Jamiin selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan; Darwanto selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates; dan Sutrisno selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Namun, cerita di ruang sidang menunjukkan bahwa pusaran uang tidak hanya berputar di sekitar ketiga terdakwa itu.

Nama-nama di luar struktur PKD mulai disebut. Saksi Muhammad Mustofa, Kepala Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, membuka tabir adanya iuran tambahan di luar biaya resmi ujian.

Iuran sebesar puluhan juta tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi kebutuhan Forkopimcam, sebagai bagian dari rangkaian koordinasi di tingkat kecamatan.

“Iuran Rp30 juta itu untuk Forkopimcam,” kata Mustofa di hadapan majelis hakim.

Menurut Mustofa, dana tersebut tidak bersifat tunggal dan seragam. Uang dibagi dengan skema yang bervariasi.

“Pembagiannya berbeda-beda, ada yang Rp40 juta, Rp25 juta, Rp10 juta, media Rp17 juta, dan sebagainya,” ujarnya.

Ketika majelis hakim menanyakan siapa pihak yang menentukan besaran setoran itu, Mustofa menjawab tanpa ragu, “Camat yang menentukan.” Ia menyebut nama Subur sebagai camat yang dimaksud dalam keterangannya di persidangan.
Tak berhenti di situ, Mustofa juga mengungkap adanya permintaan dari unsur kepolisian di tingkat kecamatan.

“Polsek minta agar dipaving,” ucapnya singkat.

Permintaan itu, meski terdengar sepele, menambah daftar dugaan bahwa seleksi perangkat desa telah berubah menjadi ruang transaksi. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pungutan dilakukan secara sistematis. Mustofa mengaku sempat menerima titipan setoran dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Plosoklaten hingga terkumpul Rp546 juta.

Uang itu kemudian diserahkan kepada Sutrisno selaku bendahara PKD Kabupaten Kediri. Aliran dana serupa juga disinggung saksi Bambang Agus Pranoto, Kepala Desa Kayen Kidul. Ia menyebut adanya iuran Rp42 juta per formasi jabatan yang disetorkan ke PKD untuk keperluan ujian CAT. Selain itu, ia mengakui menerima uang Rp50 juta dari peserta seleksi setelah pelantikan perangkat desa.

Bambang bahkan menyebut angka yang lebih mencolok. Menurut dia, biaya pengisian satu formasi jabatan perangkat desa bisa mencapai Rp150 juta. Angka tersebut, meski tak tercantum dalam regulasi mana pun, disebut beredar luas di kalangan peserta.
Majelis hakim merespons serius rangkaian keterangan tersebut.

Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menindaklanjuti dan mendalami dugaan aliran dana ke Forkopimcam serta pihak-pihak di luar struktur desa dan PKD.
Perkara ini berakar dari seleksi perangkat desa serentak tahun 2023 yang melibatkan 163 desa di 25 kecamatan di Kabupaten Kediri. Sebanyak 321 formasi jabatan diperebutkan oleh 1.229 peserta.

Ujian dilaksanakan pada 27 Desember 2023 di Convention Hall Simpang Lima Gumul menggunakan sistem CAT dengan Universitas Islam Malang sebagai mitra penguji.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga merekayasa hasil seleksi dan menerima hadiah atau janji berupa uang dari ratusan peserta dengan total nilai mencapai Rp13,165 miliar sepanjang September 2023 hingga Januari 2024.

Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Februari 2026.

Persidangan lanjutan itu bukan sekadar menguji benar atau salahnya perbuatan tiga kepala desa. Ia membuka pertanyaan yang lebih mengganggu: bagaimana seleksi perangkat desa, yang semestinya menjadi pintu pelayanan publik kini disinyalir berubah menjadi arena setoran, dengan kursi jabatan yang harganya seolah sudah dipatok sejak awal.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan