KEDIRI WartaTransparansi.com – Seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali terbuka sebagai pasar jabatan. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Fuad, Kepala Urusan Perencanaan Desa Kalirong, mengaku menyetor Rp 150 juta kepada Kepala Desa Kalirong, Imam Jami’in, agar namanya lolos seleksi.
Pengakuan itu disampaikan Fuad saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengisian perangkat desa, Selasa, 27 Januari 2026. Kesaksiannya menegaskan dugaan lama: kelulusan tak selalu ditentukan nilai, melainkan uang dan jalur belakang.
Perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini mengusut seleksi perangkat desa serentak tahun 2023.
Tiga kepala desa duduk sebagai terdakwa: Imam Jami’in (Kalirong, Tarokan), Darwanto (Pojok, Wates), dan Sutrisno (Mangunrejo, Ngadiluwih). Ketiganya tercatat sebagai pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.
Di hadapan majelis hakim, Fuad memaparkan skema pembayaran dua tahap.
“Saya memberikan uang sebanyak 2 kali, 100 juta sebelum tes dan 50 juta setelah pengumuman,” ujarnya.
Fuad menyebut inisiatif pembayaran datang dari dirinya. Namun pengakuan berikutnya justru menunjukkan biaya “lolos seleksi” telah menjadi pengetahuan umum. Ketika penasihat hukum terdakwa, Khrisnu Wahyuono, menyinggung obrolan di warung soal tarif Rp 400 juta, Fuad mengaku tak sanggup.
Sebagian uang itu pun dikembalikan.
“Dikembalikan hanya 63 juta saja setelah mulai ramai-ramai (penyelidikan dan penyidikan Polda Jatim.red) pada Bulan Februari 2025,” ucap Fuad.
Ia lalu membeberkan cara penyerahan uang.
“Saat menyerahkan uang yang pertama 100 juta ke Pak Kades saya menelpon dulu, lalu diminta bertemu di jalan,” katanya.
Majelis hakim menanyakan apakah Fuad menyerahkan fotokopi KTP bersamaan dengan uang. Fuad menjawab tidak. Dokumen itu baru diminta menjelang ujian melalui WhatsApp.
“Besoknya tes, malamnya Pak Kades nelpon minta foto KTP,” bebernya.
Untuk apa KTP itu diminta, Fuad mengaku tidak tahu. Ia hanya memastikan satu hal: uang Rp 150 juta diserahkan agar dirinya diterima sebagai Kaur Perencanaan Desa Kalirong, tanpa mengetahui ke mana aliran uang berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menggali asal kabar biaya kelulusan.
“Tadi disampaikan bahwa agar los tes ada biaya, itu anda dengar dimana?” tanya jaksa.
Fuad menjawab, dari obrolan di warung.
Jaksa menegaskan,
“Berarti di masyarakat memang dengar kalau untuk pencalonan harus punya uang?”
Fuad membenarkannya.
Dari lima peserta seleksi, hanya Fuad yang lolos. JPU menanyakan apakah ada protes dari peserta lain. Fuad mengaku tidak mengetahui adanya keberatan.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra itu dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto. Jaksa menghadirkan 10 saksi, satu di antaranya absen.
Kasus ini berakar dari seleksi perangkat desa serentak 2023 yang melibatkan 163 desa di 25 kecamatan. Sebanyak 321 formasi diperebutkan 1.229 peserta. Ujian digelar 27 Desember 2023 di Convention Hall Simpang Lima Gumul dengan sistem CAT, menggandeng Universitas Islam Malang.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga merekayasa hasil seleksi dan menerima hadiah atau janji dari ratusan peserta dengan total mencapai Rp 13,165 miliar. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Februari 2026. Perkara ini bukan sekadar mengadili individu, melainkan membuka wajah seleksi perangkat desa yang menyimpang: jabatan publik dijual, merit ditinggalkan. Desa pun menjadi etalase paling jujur dari rusaknya tata kelola kekuasaan di tingkat paling bawah. (*)











