Dibanderol Ratusan Juta, Jabatan Perangkat Desa di Kediri Diduga Diperjualbelikan

Kesaksian di Pengadilan Tipikor mengungkap peserta seleksi diminta setor uang agar dilantik sebagai perangkat desa.

KEDIRI WartaTransparansi.com – Jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri diduga tak semata ditentukan lewat seleksi, melainkan lewat transaksi. Dalam sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terungkap peserta seleksi diminta menyerahkan uang ratusan juta rupiah agar bisa dilantik sebagai perangkat desa.

Fakta itu mencuat dalam persidangan perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang digelar Selasa, 27 Januari 2026. Sidang perkara pengisian perangkat desa serentak tahun 2023 tersebut menyeret tiga kepala desa sebagai terdakwa, yakni Imam Jamiin (Kades Kalirong, Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Wates), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Ngadiluwih). Ketiganya merupakan pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.

Salah satu saksi kunci, Istikomah, mengaku menyerahkan uang total Rp 180 juta kepada terdakwa Darwanto agar anaknya, Heri Priya, lolos menjadi perangkat desa. Uang itu diberikan dalam dua tahap, sebelum dan sesudah ujian seleksi. Dalam pengakuannya uang itu diberikan oleh Almarhum suaminya sebesar Rp 100 juta dan dirinya (Istikomah.red) sendiri berikan Rp 80 juta setelah mengetahui anaknya lolos seleksi.

“Karena amanah almarhum suami, uang saya sampaikan begitu saja,” kata Istikomah di hadapan majelis hakim.

Istikomah menjelaskan uang tersebut berasal dari hasil menjual mobil dan ternak sapi miliknya. Penyerahan dilakukan secara pribadi tanpa saksi.

“Uang itu saya berikan malam hari di salah satu warung berada di wilayah Ngadiluwih, tidak ada saksi lain (berdua saja.red), dan saya tidak ngapa-ngapain Pak. Sumpah,” katanya.

Keterangan itu memperlihatkan bahwa kelulusan peserta seleksi tidak hanya ditentukan oleh hasil ujian, melainkan juga kemampuan membayar. Dugaan jual beli jabatan kian menguat setelah saksi lain mengungkap minimnya jumlah pendaftar dan relasi kekerabatan antarpeserta.

Reni Wulandari, petugas IT Desa Pojok, menyebut hanya ada empat pendaftar untuk dua formasi perangkat desa. Setiap formasi hanya diikuti dua peserta.

Heri Priya bersaing dengan adiknya sendiri, sementara David, anak Kepala Desa Pojok, bersaing dengan saudaranya sendiri.

“Karena tidak ada pendaftar lain,” tandas Reni.

Reni juga mengaku mengelola anggaran Rp 51 juta dari APBDes Desa Pojok untuk proses pengisian perangkat desa, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga. Kondisi minim pesaing itu, menurut majelis hakim, membuka ruang pengondisian dan transaksi di balik seleksi.

Tak hanya peserta, sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi turut mengungkap adanya kewajiban setor dana dalam proses seleksi. Bambang Agus Pranoto, Kepala Desa Kayen Kidul, menyebut adanya iuran Rp 42 juta per formasi yang disetorkan ke PKD untuk biaya ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Bambang bahkan mengaku menerima uang Rp 50 juta dari peserta yang lolos setelah pelantikan. Ia juga menyampaikan kepada peserta adanya biaya hingga Rp 150 juta dalam proses pengisian perangkat desa. Pengakuan itu mempertegas bahwa jabatan perangkat desa memiliki tarif, bukan semata nilai kompetensi.

Pengakuan serupa disampaikan Muhammad Mustofa, Kepala Desa Wonorejo Trisulo. Ia menyebut iuran tidak berhenti pada biaya ujian. Selain Rp 42 juta, ada iuran tambahan Rp 30 juta yang dialokasikan untuk Forkopimcam dengan pembagian nominal berbeda-beda.

“Camat yang menentukan,” kata Mustofa saat ditanya majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada menilai keterangan para saksi mengindikasikan praktik jual beli jabatan desa yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Hakim bahkan memerintahkan jaksa penuntut umum menindaklanjuti dugaan aliran dana tersebut.

Penasihat hukum terdakwa Sutrisno, Solikhin Rusli, menilai kesaksian para kepala desa justru membuka cacat prosedural dalam seleksi perangkat desa.

“Ada dua saksi yang menyatakan bahwa proses yang terjadi itu tidak benar,” ujar Solikhin usai persidangan.

Ia menyebut, bila proses seleksi terbukti menyimpang dari aturan, maka produk hukumnya, termasuk pengangkatan PKD, dapat dibatalkan.

“Bisa dibatalkan lewat pengadilan atau PTUN,” katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Heri Pranoto menegaskan pembuktian perkara masih berjalan.

Suasana sidang dugaan jual beli jabatan perangkat desa Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/1/2026). Dalam sidang tersebut terungkap peserta seleksi perangkat desa diminta membayar agar bisa dilantik. (Foto: Moch Abi Madyan).

“Masih ada banyak saksi yang akan dihadirkan, termasuk kepala desa,” ujarnya.

Perkara ini berakar dari seleksi perangkat desa serentak tahun 2023 yang melibatkan 163 desa di 25 kecamatan. Sebanyak 321 formasi diperebutkan oleh 1.229 peserta. Ujian digelar 27 Desember 2023 di Convention Hall Simpang Lima Gumul menggunakan sistem CAT dengan Universitas Islam Malang sebagai mitra penguji.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga merekayasa hasil seleksi dan menerima hadiah atau janji berupa uang dari ratusan peserta dengan nilai total mencapai Rp 13,165 miliar sepanjang September 2023 hingga Januari 2024. Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 Februari 2026. Perkara ini tak sekadar menguji kesalahan individu, melainkan membuka praktik kelam rekrutmen perangkat desa.

Seleksi yang semestinya menjadi pintu pelayanan publik, namun berubah menjadi pasar jabatan, tempat kursi perangkat desa dibanderol dengan harga tertentu.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan