Jejak Uang 300 Desa, Jaksa Jerat Elit PKD Kabupaten Kediri dengan Pasal Suap

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Jejak uang belasan miliar rupiah dari ratusan desa mengantarkan tiga elit Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri ke kursi terdakwa.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding mereka mengatur kelulusan seleksi perangkat desa melalui manipulasi sistem Computer Assisted Test (CAT), praktik yang dinilai memenuhi unsur suap-menyuap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang pembacaan dakwaan itu terdaftar dalam register Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H. Penasehat hukum memaparkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama diduga menerima uang dari para calon perangkat desa dengan imbalan kelulusan.

Tiga terdakwa tersebut adalah Jamiin selaku Ketua PKD Kediri, Sutrisno selaku Bendahara PKD, dan Darwanto selaku Humas PKD. Ketiganya didakwa merekayasa hasil seleksi perangkat desa sejak 2023 melalui intervensi sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digunakan dalam proses rekrutmen.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, khususnya Pasal 12 huruf a. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

“Intinya kita membuktikan pasal suap-menyuapnya. Dari pihak-pihak tadi sudah terurai di dakwaan,” kata JPU, Heri Pranoto usai sidang yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 13 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum Heri Pranoto memberikan keterangan usai sidang perkara suap pengisian perangkat desa yang menjerat elit PKD Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Heri Pranoto usai sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan suap pengisian perangkat desa yang menjerat tiga elit Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moch Abi Madyan)

Dalam dakwaan, jaksa mengurai dugaan aliran dana yang berasal dari sekitar 300 desa. Uang itu dikumpulkan dari para calon perangkat desa dan disebut mencapai belasan miliar rupiah. Dana tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk memuluskan kelulusan calon tertentu melalui pengaturan hasil ujian.

Jaksa juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Undang-undang yang baru ini cenderung lebih ringan. Ada yang sebelumnya minimal 5 tahun, sekarang menjadi maksimal 4 tahun,” kata Heri.

Meski demikian, jaksa tidak menutup peluang pengembangan perkara dengan menjerat pihak lain jika fakta persidangan mengarah ke sana. “Semua ada kemungkinan. Sementara ini kami masih menerima tiga berkas ini,” ujarnya.

Dari kubu pembela, dakwaan jaksa dinilai belum mengurai secara utuh unsur aliran dana. Penasehat hukum terdakwa Sutrisno, Solikhin Rusli, menilai konstruksi dakwaan lemah dalam memetakan pertanggungjawaban pidana.

“Ada beberapa yang tidak dicantumkan dalam dakwaan, terutama soal keterlibatan beberapa pihak,” ujarnya.

Solikhin menyoroti tidak dijelaskannya tujuan akhir dana yang disebut mencapai Rp13 miliar. “Uang itu ke mana, tidak ada keterangannya di dakwaan. Persoalannya bukan pada uang yang ditampung, tapi uang ini keluar kepada siapa dan atas persetujuan siapa,” kata Solikhin.

Meski mengkritik substansi dakwaan, tim kuasa hukum memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung masuk ke pembuktian. “Kalau saya lakukan perlawanan prosedur, pasti ditolak. Lebih baik kita segera masuk ke pemeriksaan saksi untuk mengeksplorasi apa yang mereka lihat dan rasakan,” tuturnya.

Terpisah, penasehat hukum, Jamiin dan Darwanto, Krisnu Wahyuono, menegaskan bahwa berdasarkan dakwaan, kendali keuangan berada di tangan bendahara PKD. “Sentral uang itu tidak dilakukan kepada klien kami. Tadi disebutkan dalam dakwaan, sentral uang itu berada di dalam penguasaan atau pengendalian Pak Sutrisno selaku bendahara PKD waktu itu,” ujarnya.

Namun ia mengakui, detail aliran dana belum dijabarkan jaksa. “Aliran dana tadi memang tidak disebutkan secara detail. Nanti akan ditindaklanjuti atau sepenuhnya itu ke jaksa. Untuk aliran-aliran dana memang tadi dalam dakwaan tidak disebutkan secara rinci,” tambahnya.

Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi dua pekan mendatang.

“Sidang akan dilanjutkan kembali pada 27 Januari 2026,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada sembari mengetok palu.

Sidang lanjutan akan menentukan apakah dakwaan pasal suap tersebut mampu menjerat tidak hanya perbuatan, tetapi juga jejaring kekuasaan yang diduga mengapit praktik pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan