KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memperketat agenda peningkatan kualitas statistik sektoral. Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan Evaluasi dan Reviu Statistik Sektoral yang digelar, Jumat, 28 November, di sebuah hotel di Kota Kediri. Sebanyak 38 penanggung jawab statistik dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) hadir dalam pertemuan tersebut.
Kepala Diskominfo Kota Kediri, Rony Yusianto, mengatakan penyelenggaraan statistik sektoral tak lagi bisa dilakukan secara sporadis. Menurut dia, pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyajian hingga analisis yang berjalan sesuai standar nasional.
Karena itu, pihaknya menggelar evaluasi untuk melihat kelengkapan pelaporan kegiatan statistik OPD, pemenuhan rekomendasi statistik, hingga kesiapan metadata yang wajib disampaikan.
“Output dari kegiatan statistik sektoral yaitu sebuah data yang di dalamnya memuat informasi, yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sesuai dengan kebutuhan pengguna,” ujar Rony.
Ia mengatakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menjadi rujukan utama dalam penguatan kualitas data. Ada empat prinsip yang wajib dipenuhi: standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi.
Menurut Rony, data yang memenuhi prinsip-prinsip itu akan menjadi landasan kuat bagi seluruh proses perencanaan dan evaluasi pembangunan di Kota Kediri. “Penyelenggaraan statistik sektoral harus dilaksanakan secara sistematis dan komprehensif, sehingga menghasilkan data yang berkualitas,” kata dia.
Data yang berkualitas, lanjutnya, akan mengarahkan pemerintah daerah pada keputusan yang tepat dan terukur.
Rony mengungkapkan masih ada OPD yang belum mengunggah data ke Aplikasi Romantik, platform pelaporan statistik sektoral daerah. Ia meminta mereka segera melengkapinya, mengingat hasil evaluasi statistik sektoral akan masuk dalam penilaian Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).
“Sebanyak 19 kegiatan statistik sektoral telah melaporkan metadata kepada Walidata. OPD yang belum melengkapi metadata dimohon segera melakukan pelaporan agar dapat diunggah ke laman Indah BPS,” ujarnya. Dengan kegiatan ini, ia berharap ada dorongan baru bagi OPD untuk memperkuat komitmen menghadirkan data sektoral yang lebih baik, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diskominfo menargetkan seluruh OPD di Kota Kediri mampu merampungkan pelaporan metadata sesuai standar paling lambat pada 2026. Target itu, menurut Rony, realistis dengan catatan koordinasi lintas sektor berjalan dengan disiplin.
“Kita ingin memastikan Kota Kediri memiliki data sektoral yang rapi dan memenuhi standar nasional,” katanya.(*)