SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap langkah besar dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang mengguncang sektor maritim.
Kejari menyita uang tunas Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang dikerjakan oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024.
Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), bukan sekadar penindakan.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Ricky Setiawan dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (5/11/2025)
Ricky menjelaskan, dana Rp70 miliar itu kini dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan RI melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak. Nantinya, nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti akan ditentukan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” tegasnya
Dalam proses penyidikan, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa lebih dari 41 saksi serta sejumlah ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada 9 Oktober 2025 lalu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen proyek, dua laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga kuat terkait dugaan korupsi pengurukan kolam pelabuhan.

“Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” jelas Ricky.
Barang-barang itu kini menjadi alat bukti elektronik dan administratif untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.
Menurut Ricky, penyidikan masih terus berjalan. Kejari akan segera menetapkan tersangka setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan saling menguatkan antara keterangan saksi, surat, serta petunjuk lainnya.
“Kalau nanti alat bukti sudah cukup dan kami sudah memiliki keyakinan, maka akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tegasnya.
Ricky menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan sejalan dengan arah kebijakan Jaksa Agung RI dalam Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional. Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap visi pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Selain melakukan penindakan, Kejaksaan juga berkewajiban membantu PT Pelindo Regional 3 dalam memperbaiki tata kelola perusahaan agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. Ini merupakan bentuk keadilan rehabilitatif,” tuturnya.
Kejari Tanjung Perak berkomitmen mengawal proyek strategis nasional di sektor pelabuhan, khususnya kegiatan pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut berperan penting dalam kelancaran bongkar muat barang di pelabuhan utama kawasan timur Indonesia.
“Proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami tetap akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kajari Ricky Setiawan. (u’ud/min)











