” KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara yang dijatuhkan sudah proporsional dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dan hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa “
Jakarta (MediaTransparansi) – Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeksekusi mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Irman menerima vonis majelis hakim.
“Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan segera kita lakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Pada Senin (20/2), Irman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman Gusman selesai menjalani pidana pokoknya.
Biasanya KPK menerima vonis bila hakim menjatuhkan hukuman sebesar dua pertiga dari tuntutan, dalam kasus ini dari 7 tahun tuntutan penjara adalah 4 tahun 8 bulan penjara.