KPK Dijadwalkan Panggil Kembali Yasonna

KPK Dijadwalkan Panggil Kembali Yasonna

Jakarta (MT) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil kembali Manteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/2).

Sebelumnya dalam pemanggilan pertama oleh KPK pada Jumat (3/2) mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut berhalangan hadir.

“Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara,” kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (3/2).

Soal pemeriksaan itu, Yasonna mengatakan kemungkinan terkait keputusan soal pembahasan E-KTP saat dirinya menjadi anggota Komisi II DPR RI.

“Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota Komisi II. Mungkin saja proses penetapan kebijakan seperti apa, mengapa harus namanya E-KTP, mengapa harus memakai satu sistem yang nomor induk ini, mengapa harus anggarannya sebesar itu. Karena itu keputusannya di Komisi II,” ucap Yasonna.