SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Melalui Raperda, dana sebesar Rp600 miliar akan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, mulai 2027 hingga 2029.
Raperda tersebut disepakati dalam acara rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, serta dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama seluruh fraksi di DPRD Jatim, Kamis (5/11/2026).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat mengatakan dana Pilgub dialokasikan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani APBD dalam satu tahun dan tidak mengganggu belanja wajib serta pelayanan publik
“Pengelolaan dana akan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan pengawasan DPRD, pengawas internal pemerintah, serta BPK; Raperda selanjutnya diproses menjadi Perda”, ujarnya.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim
Dengan persetujuan tersebut, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur selanjutnya akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(nda)







