banner 400x130
Blitar  

Terkait Permasalahan Program Bongkar Ratoon di Blitar, DKPP Angkat Bicara

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar

BLITAR – Belum diterimanya bantuan program bongkar ratoon tebu oleh Kelompok Tani Suka Mulya Abadi di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menjadi perhatian setelah muncul keluhan terkait pendataan dan pengukuran lahan. Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar melalui Koordinator PPL Suwarno menjelaskan bahwa status administrasi kelompok tani menjadi salah satu faktor penentu dalam proses pengajuan bantuan pemerintah.

Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kementerian Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar Suwarno menyampaikan, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (5/11/2026).

Suwarno mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan administrasi, nama Kelompok Tani Suka Mulya Abadi yang disebut berada di Kecamatan Gandusari belum ditemukan dalam sistem pendataan kelompok tani.

“Karena memang di Kelompok Tani Suka Mulya Abadi yang katanya di Gandusari itu belum masuk ya di dalam sistem,” jelas Suwarno.

Ia menjelaskan, Dinas Pertanian Kabupaten Blitar menggunakan SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) sebagai salah satu sistem untuk mendata dan memantau administrasi kelembagaan petani.

Dari hasil penelusuran tersebut, kelompok tani yang dimaksud belum tercatat dalam sistem SIMLUHTAN.

“Di kami ada yang dinamakan SIMLUHTAN, yaitu Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian, dan Kelompok Tani Suka Mulya Abadi tidak ada ya di sistem,” ungkapnya.

Suwarno menambahkan, kelompok tersebut juga belum terdaftar secara administratif di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar. Oleh karena itu, pemenuhan persyaratan kelembagaan menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum kelompok tani dapat mengakses program bantuan pemerintah.

“Dan juga kelompok tersebut memang belum terdaftar juga ya di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar. Ya memang untuk ikut serta dalam program tersebut harus sudah terdaftar ya kelompok taninya,” tegas Suwarno.

Menyikapi adanya informasi bahwa kelompok tani tersebut telah melakukan pendataan hingga pengukuran lahan, Suwarno mengimbau para petani untuk berkoordinasi dengan penyuluh pertanian lapangan guna memastikan status kelembagaan mereka.

Ia menyarankan petani yang belum terdaftar agar dapat bergabung dengan kelompok tani lain di wilayah sekitar yang sudah memiliki legalitas dan tercatat dalam administrasi resmi.

“Saran kami jika memang belum terdaftar dan belum mendapat bantuan, bergabung saja ke kelompok tani terdekat yang telah terdaftar,” sarannya.

Selain menjelaskan status Kelompok Tani Suka Mulya Abadi, Suwarno turut menanggapi isu mengenai dugaan adanya kelompok tani fiktif yang menerima bantuan bongkar ratoon di Kecamatan Gandusari.

Ia menegaskan bahwa kelompok penerima bantuan dalam program tersebut telah melalui proses administrasi dan tercatat di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar maupun Kementerian Pertanian.

“Isu terkait kelompok tani fiktif itu tidak benar ya, karena program yang berjalan memang sudah diberikan kepada kelompok tani-kelompok tani yang telah terdaftar di kami. Bahkan sudah terdaftar juga di Kementerian Pertanian,” paparnya.

Suwarno menyebut, terdapat dua kelompok tani di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan menerima bantuan bongkar ratoon.

“Di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari, kelompok tani Subur dan Mekarsari 3 yang telah terdaftar dan mendapat bantuan di program,” ungkapnya.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi Dinas Pertanian Kabupaten Blitar atas informasi yang berkembang mengenai penyaluran bantuan bongkar ratoon di wilayah Gandusari. Status administrasi kelompok tani, menurut keterangan tersebut, menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelayakan penerima program.

Di sisi lain, persoalan ini menjadi pengingat bahwa proses pendataan maupun pengukuran lahan perlu disertai kepastian legalitas kelompok tani. Kesesuaian data kelembagaan dengan sistem administrasi pemerintah menjadi bagian penting dalam memenuhi persyaratan program bantuan.

Untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh, proses verifikasi terhadap data kelompok tani, anggota, serta lahan yang diusulkan melalui mekanisme calon petani dan calon lahan (CPCL) tetap diperlukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme penyaluran bantuan sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas program pemerintah di sektor pertanian. (*)

Penulis: Sumartono