banner 400x130
Opini  

Ketika Media Memilih Berbadan Hukum pada Organisasi Pers

Djoko Tetuko

Oleh: Djoko Tetuko

Dewan Pers menggelar kegiatan Penyegaran Ahli dengan maksud memberikan perspektif dan penafsiran yang tepat mengenai aspek legal-formal serta praktik kerja jurnalistik.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kualitas layanan para ahli dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan, baik bagi wartawan maupun publik.

Penyegaran Ahli tersebut juga bertujuan meningkatkan kapasitas para ahli agar mampu memberikan pandangan dan pendapat yang tepat, objektif, serta kontekstual kepada aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, maupun masyarakat terkait berbagai persoalan pers.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, membuka sekaligus menutup kegiatan yang memiliki arti penting bagi masa depan kehidupan pers nasional. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, mengawali pembahasan dengan berbagai evaluasi. Selanjutnya, Bivitri Susanti menyampaikan materi mengenai ketentuan badan hukum pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, Herlambang P. Wiratraman mengupas persoalan penyalahgunaan profesi wartawan dan ruang lingkup tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik berdasarkan pengalaman serta kapasitasnya sebagai ahli pers.

Dalam pemaparannya, Bivitri menyampaikan perspektif menarik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara spesifik mensyaratkan setiap aktivitas jurnalistik harus dilakukan oleh lembaga yang berbadan hukum pers. Bahkan, pengertian pers sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 telah memberikan landasan yang cukup luas.

Pasal tersebut menyatakan:

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Perspektif tersebut sangat demokratis karena memperkuat kemerdekaan pers. Sebagai salah satu pemilik media sekaligus pemerhati kehidupan pers, saya secara jujur lebih memilih pendekatan ini. Tentu bukan berarti pers boleh berjalan tanpa kepastian hukum. Sebaliknya, kepastian hukum harus dibangun dengan cara sederhana, bertanggung jawab, dan dapat menjangkau seluruh daerah hingga kabupaten/kota.

Namun, terobosan pemikiran tersebut membutuhkan penguatan kelembagaan, kepastian hukum, serta organisasi pers yang profesional, sehat, kuat, dan terpercaya. Sebab, kegiatan jurnalistik bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan juga menyangkut proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan mengolah informasi secara bertanggung jawab.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: siapa yang memberikan pengakuan profesional terhadap seseorang sebagai wartawan? Bagaimana memastikan bahwa wartawan benar-benar memiliki kompetensi ketika menjalankan tugas jurnalistik?

Menurut saya, profesi wartawan perlu memiliki sistem pengakuan kompetensi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Seseorang yang menyatakan dirinya sebagai wartawan semestinya telah melalui proses orientasi, pendidikan, atau pengujian kompetensi yang sesuai dengan standar profesi, disertai sertifikat sebagai bukti pengakuan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sertifikasi tersebut dievaluasi kembali dalam kurun waktu empat hingga lima tahun untuk memastikan kompetensi tetap terjaga.

Harapan ini sejalan dengan semangat profesionalitas berbagai profesi lain, seperti dokter, advokat, dan insinyur, yang memiliki mekanisme pengakuan kompetensi. Dengan demikian, marwah profesi wartawan sekaligus kredibilitas perusahaan pers dapat semakin terjaga.

Dalam UU Pers, Pasal 1 angka 5 secara tegas menyebutkan bahwa:

“Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.”

Ketentuan ini membuka ruang bagi organisasi pers untuk menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kepastian hukum dan profesionalitas wartawan maupun perusahaan media. Pertanyaannya, mengapa organisasi pers tidak diperkuat menjadi lembaga yang memberikan jaminan kelembagaan bagi wartawan dan media?

Menurut saya, inilah salah satu pilihan yang layak diperjuangkan.

Mengapa? Karena pertanggungjawaban media dan wartawan akan semakin jelas. Organisasi wartawan bertanggung jawab membina anggotanya, sedangkan organisasi perusahaan pers memperkuat tata kelola dan profesionalitas perusahaan media. Keduanya dapat membangun mekanisme pembinaan, pengawasan, serta penegakan kode etik yang terukur.

Ketika terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas, adil, dan menyeluruh. Baik wartawan maupun perusahaan pers harus mendapatkan perlakuan yang proporsional. Kemerdekaan berpendapat dan kemerdekaan menyiarkan karya jurnalistik harus tetap dilindungi, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab etik.

Dalam konstruksi tersebut, Dewan Pers memiliki posisi strategis sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengembangan kehidupan pers nasional. Dewan Pers perlu semakin memperkuat peran pembinaan, fasilitasi, pendataan, serta penyelesaian persoalan yang melibatkan organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Bahkan, Dewan Pers diharapkan menjadi rujukan tertinggi dalam penyelesaian persoalan profesionalitas dan etika pers melalui mekanisme yang independen, transparan, dan berkeadilan. Bukan sebagai lembaga yang menguasai organisasi pers, melainkan sebagai penjaga kemerdekaan pers sekaligus pengawal profesionalitas seluruh ekosistem pers nasional.

Apalagi, definisi perusahaan pers dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers juga memberikan batasan yang jelas:

“Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.”

Di sinilah gagasan mengenai media yang berbadan hukum melalui organisasi pers perlu dikaji lebih mendalam. Organisasi wartawan menjadi wadah kelembagaan bagi para wartawan, sedangkan organisasi perusahaan pers menjadi wadah bagi para pemilik dan pengelola media.

Namun, perlu ditegaskan bahwa badan hukum organisasi pers dan badan hukum perusahaan pers merupakan dua hal yang harus dibedakan secara cermat. Gagasan mengenai penyederhanaan legalitas media melalui organisasi pers harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai penyederhanaan justru menimbulkan ketidakpastian hukum baru.

Perkembangan menuju kehidupan pers yang lebih profesional dan proporsional harus segera diwujudkan. Kepastian hukum bagi aktivitas pers di daerah-daerah perlu dibangun melalui mekanisme yang sederhana, terjangkau, tetapi memiliki kekuatan kelembagaan yang kokoh.

Untuk itu, Dewan Pers perlu berani melakukan terobosan melalui kajian hukum, dialog bersama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, serta penyusunan mekanisme kelembagaan yang memungkinkan penguatan pers hingga tingkat kabupaten/kota.

Semua itu harus tetap berpijak pada amanat Pasal 15 UU Pers yang menegaskan bahwa:

“Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”

Dewan Pers memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, mengkaji pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers, serta mendata perusahaan pers.

Komposisi keanggotaan Dewan Pers pun mencerminkan keterwakilan wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat atau ahli di bidang pers dan komunikasi. Hal ini menunjukkan bahwa Dewan Pers merupakan rumah bersama bagi seluruh unsur pers nasional.

Memilih media berbadan hukum dengan penguatan kelembagaan organisasi pers merupakan gagasan yang patut diperjuangkan. Tujuannya bukan sekadar menyederhanakan administrasi, melainkan membangun kemandirian, memperkuat kepastian hukum, dan mengawal kemerdekaan pers secara profesional.

Wartawan harus semakin profesional. Perusahaan media harus semakin sehat dan bertanggung jawab. Organisasi pers harus semakin kuat dan terpercaya. Sementara itu, Dewan Pers harus tetap independen dalam mengawal seluruh proses tersebut.

Seluruhnya harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip tidak beriktikad buruk dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Mengapa gagasan ini penting?

Karena pertimbangan lahirnya UU Pers menegaskan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani serta hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat mendasar. Hak tersebut diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus mampu menjalankan fungsi, hak, kewajiban, serta perannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Karena itu, pers harus memperoleh jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan pihak mana pun.

Lebih dari itu, pers nasional juga memiliki peran dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Semoga harapan ini segera terwujud. Pers harus kembali menjadi kekuatan demokrasi yang dipercaya masyarakat, bukan sekadar industri informasi yang kehilangan marwah dan tanggung jawabnya.

Sebab, kemerdekaan pers bukan kebebasan tanpa batas. Kemerdekaan pers adalah amanat demokrasi yang harus dijaga dengan profesionalitas, integritas, kepastian hukum, dan tanggung jawab.

Sebagaimana ditegaskan dalam UU Pers: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Semoga pers Indonesia kembali menjadi pers yang baik-baik saja: merdeka, profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (*)