banner 400x130

Didik Haryadi Desak OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi

DELI SERDANG — Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana dan mengalami penurunan pendapatan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk meringankan beban pembayaran pinjaman sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku usaha memulihkan kegiatan ekonominya.

Didik mengatakan, dampak bencana dan kondisi lingkungan yang mengganggu aktivitas ekonomi berpotensi menekan pendapatan pelaku UMKM, terutama pedagang makanan di pinggir jalan, pemilik warung sederhana, serta usaha kecil yang mengandalkan transaksi harian.

“Ini kan kawan-kawan pelaku usaha, terutama yang usaha kecil dan menengah yang dibawa ini kan mereka berdampak langsung, karena ini kan tergantung isu lingkungan yang direct kepada kawan-kawan penjaja makanan di pinggir, kemudian warung-warung sederhana yang ada di pinggiran, terus kemudian pelaku UMKM,” ujar Didik di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Menurutnya, penurunan pendapatan dapat menghambat kemampuan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban kredit perbankan. Karena itu, ia meminta OJK mencermati kondisi debitur terdampak dan mempertimbangkan kebijakan yang memberikan kelonggaran pembayaran sesuai kondisi yang dihadapi.

“Nah menurut saya ini harus ada kebijakan yang membuat relaksasi terhadap kewajiban-kewajiban teman-teman yang mempunyai pinjaman di perbankan. Nah kalau tidak, mereka akan mengalami kesulitan. Menurut saya teman-teman di OJK harus peka terhadap itu, apakah ada kelonggaran atau restrukturisasi. Nah ini membantu kawan-kawan yang terdampak itu sehingga dia juga bisa menata hidupnya kembali,” kata Didik.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah dalam membantu pelaku UMKM terdampak yang memiliki pinjaman di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Apalagi misalnya pinjamannya di Bank Himbara, ya ini pemerintah juga harus hadir ke sana. Salah satunya bisa membantunya ya dengan cara itu (relaksasi dan restrukturisasi). Bukan mereka tidak bayar hutang, tetapi diberikan kelonggaran gitu,” tegasnya.

Didik menegaskan, relaksasi dan restrukturisasi kredit bukan berarti menghapus kewajiban pembayaran utang. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kelonggaran yang mempertimbangkan kondisi debitur agar pelaku UMKM memiliki kesempatan memulihkan usaha dan kembali memenuhi kewajiban kreditnya. (din)