JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah memperkuat pelindungan pekerja melalui sejumlah regulasi baru yang mencakup pengupahan, pekerja rumah tangga, hingga sektor perikanan.
Hal itu disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan dalam 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yassierli mengatakan, perubahan dunia kerja akibat disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian global menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Menurut dia, kebijakan ketenagakerjaan harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi. Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, serta peningkatan daya saing bangsa harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli.
Sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pemerintah juga meratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.
Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Yassierli menegaskan, upaya memperkuat pelindungan pekerja membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan dan menjaga masa depan pekerjaan.
Sebagai bagian dari upaya itu, pemerintah terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga tersebut menjadi wadah dialog sosial untuk membahas persoalan ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta merumuskan solusi bersama.
“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” pungkasnya. (*)







