SURABAYA – Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Dwi Bagus Martono, pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti, dan anak laki-lakinya yang masih berusia empat tahun. Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/10/2026) malam.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah terungkap dugaan pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap kedua korban. Polisi kini mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif, serta tindakan yang diduga dilakukan tersangka.
Dini Hardiyanti diketahui merupakan istri siri Dimas. Sementara itu, korban anak merupakan putra Dini yang masih berusia empat tahun. Keduanya diduga menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh Dimas.
Setelah menerima informasi terkait kasus tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Dimas. Penangkapan itu menjadi bagian dari upaya aparat untuk mengungkap perkara yang menimpa ibu dan anak tersebut.
Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Langkah tersebut diperlukan untuk menyusun secara utuh kronologi kejadian dan memastikan peran terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga berupaya menelusuri keberadaan bagian tubuh korban yang diduga belum ditemukan. Temuan tersebut diharapkan dapat membantu proses identifikasi, pemeriksaan forensik, dan penguatan alat bukti dalam penyidikan.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Penyidik perlu memastikan seluruh fakta berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penangkapan Dimas diharapkan dapat membantu mengungkap motif dan kronologi dugaan pembunuhan terhadap Dini dan anaknya. Kepolisian juga perlu menyampaikan perkembangan penyidikan secara resmi agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat.
Hingga proses hukum berjalan, Dimas tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Penetapan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang berlaku. (ais)







