banner 400x130
Hukrim  

Kuasa Hukum: Penjara Bukan Jawaban Kekeliruan Administratif Wire Rope

SURABAYA – Tim penasihat hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menjatuhkan hukuman penjara fisik dalam perkara pidana perdagangan wire rope atau tali baja.

Pembela menilai perkara hukum yang menjerat kliennya murni merupakan kekeliruan administratif tanpa didasari niat jahat (mens rea) maupun kerugian konsumen.

​Permintaan tersebut disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Santoso dengan pidana penjara selama dua bulan dikurangi masa penahanan kota dengan perintah untuk segera ditahan.

​Kuasa hukum terdakwa, Edward Raimond, menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya diterapkan secara proporsional. Dalam persidangan, tim pembela menyoroti tidak terpenuhinya unsur willen en weten (menghendaki dan mengetahui). Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan Santoso secara sengaja berniat melanggar hukum atau mengetahui kegiatan perdagangan tersebut menyalahi aturan.

​”Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” tegas Edward dalam persidangan.

​Dalam pembelaan pribadinya, Santoso Utomo mengakui adanya kekhilafan terkait prosedur administrasi pendaftaran barang dan kewajiban standar produk. Namun, ia membantah keras tuduhan memiliki niat jahat untuk menipu masyarakat atau mencari keuntungan secara tidak sah. Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi akibat ketidaktahuan serta keterbatasan pemahamannya terhadap regulasi administratif yang rumit.

​Santoso yang telah berusia 49 tahun menegaskan rekam jejaknya yang belum pernah dihukum pidana dan selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung. Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana percobaan atau bentuk sanksi lain yang tidak merampas kemerdekaan fisik terdakwa.

​Tim pembela mencatat sedikitnya lima keadaan yang dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim. Selain sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa, Santoso merupakan tulang punggung keluarga serta pimpinan utama perusahaan. Di samping itu, perkara ini tidak menimbulkan korban maupun kerugian materiil secara konkret di masyarakat.

​Sisi kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi karyawan juga menjadi poin penting dalam pledoi. Santoso bertanggung jawab atas nasib sekitar 50 karyawan yang menggantungkan mata pencaharian di PT BPI. Hukuman penjara fisik dikhawatirkan dapat mengganggu operasional perusahaan dan berdampak langsung pada kesejahteraan para pekerja beserta keluarga mereka.

​Selain aspek subjektif, pembela turut menyinggung aspek hukum mengenai asas lex favor reo sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa wajib dijadikan pertimbangan utama.

​Perkara ini bermula dari perdagangan produk wire rope yang diperoleh PT BPI dari pemasok lokal, yaitu PT Surya Sentra Gemilang Sentosa dan PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa. Salah satu pemasok diketahui telah mengantongi SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA. PT BPI juga memegang surat penunjukan distributor resmi untuk memasarkan produk dengan merek UNISTRAND tanpa mengubah spesifikasi teknis barang.

​Masalah hukum mencuat ketika penggunaan merek produk dipermasalahkan dalam hubungannya dengan sertifikasi SNI. Pihak pembela menekankan bahwa PT BPI berkedudukan murni sebagai distributor lokal, bukan produsen ataupun importir. Status ini dinilai sangat krusial untuk menentukan derajat tanggung jawab hukum terdakwa dalam rantai distribusi barang.

​Kini, proses peradilan telah memasuki tahap akhir setelah tuntutan JPU dan pembacaan pledoi selesai digelar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan bakal menjatuhkan putusan akhir untuk menentukan apakah kekeliruan administratif tanpa niat jahat harus berujung pada pidana penjara fisik atau sanksi hukum yang lebih restoratif. (uud/ais)