banner 400x130

Pemkot Surabaya Intensifkan Operasi Warung Remang-remang

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti.

SURABAYA – Pemkot Surabaya mengintensifkan operasi warung remang-remang yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Penertiban menyasar peredaran minuman keras (miras), gangguan ketenteraman umum, hingga aktivitas pemandu lagu (PL) tanpa izin sesuai ketentuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Pahlawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan warung remang-remang masih ditemukan di sejumlah wilayah, mulai dari Surabaya Utara, Timur, hingga Barat. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas berada di kawasan Batu-batu, Jalan Pantai Kenjeran.

“Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara itu di daerah Batu-batu (Kenjeran) masih ada warung remang-remang. Di wilayah Surabaya Timur itu juga masih ada. Bahkan mungkin Surabaya Barat juga kita masih menemukan beberapa warung remang-remang,” kata Irna, Jumat (16/10).

Irna menjelaskan, penentuan pelanggaran tidak semata-mata didasarkan pada kondisi pencahayaan warung. Peredaran miras dan suara musik yang mengganggu ketenteraman masyarakat menjadi sejumlah indikasi yang diperhatikan dalam operasi penertiban.

“Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketenteraman masyarakat di sekitar,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap memperbolehkan masyarakat menjalankan usaha warung selama mematuhi ketentuan. Warung yang hanya menjual kopi dan tidak mengganggu ketenteraman maupun ketertiban umum tetap dapat beroperasi.

“Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung,” tutur Irna.

Selain peredaran miras dan gangguan ketertiban, Satpol PP juga menyasar aktivitas pemandu lagu perempuan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Petugas akan menghentikan kegiatan tersebut dan membawa perempuan yang terjaring ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan serta pembinaan.

“Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kita bawa para perempuan tersebut ke Mako (Satpol PP) dan kita lakukan tes urine,” papar Irna.

Setelah pemeriksaan, para pemandu lagu yang terjaring operasi akan menjalani pembinaan di UPTD Liponsos Keputih Surabaya. Irna mengatakan, pihak keluarga juga diwajibkan menjemput mereka agar mengetahui aktivitas yang dijalani anggota keluarganya.

“Sehingga harus dijemput oleh keluarganya, biar keluarganya mengetahui bahwa ini loh pekerjaannya. Mungkin ada yang tidak mengetahui,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya pemandu lagu di bawah umur, Irna menyebut petugas belum menemukan kasus tersebut selama operasi yang telah dilakukan. Ia menambahkan, sebagian besar pemandu lagu yang terjaring berasal dari luar Kota Surabaya.

“Yang selama ini kita operasi itu tidak ada (PL) yang di bawah umur. Tapi memang kebanyakan (PL) dari luar Kota Surabaya,” jelasnya.

Irna menegaskan, upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum membutuhkan keterlibatan masyarakat, selain tindakan pemerintah melalui Satpol PP. Ia mengajak warga meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, termasuk memantau keberadaan penghuni kos di wilayah masing-masing.

“Kami juga berharap warga Surabaya sama-sama menjaga. Contohnya dengan meneliti siapa saja yang kos di kampung tersebut. Nah, itu Pak RT dan Pak RW harus peduli, sehingga ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di kampung tersebut tetap terjaga,” ujarnya. (fri)

Editor: Wetly