banner 400x130

Bupati Mojokerto Ajak Mahasiswa Universitas KH Abdul Chalim  Paham Jenis Barang Kena Cukai 

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa saat kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi Mahasiswa Universitas KH Abdul Chalim, di Kantor Kecamatan Pacet, Kab. Mojokerto. 

MOJOKERTO – Bupati Mojokerto mengajak  mahasiswa memahami jenis barang yang dikenai cukai dan  ketentuan peredarannya, serta cara membedakan barang kena cukai yang memenuhi ketentuan dengan produk ilegal.  Ini diungkapkan Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa saat kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi Mahasiswa Universitas KH Abdul Chalim, di Kantor Kecamatan Pacet.

Gus Barra  panggilan akrab Bupati Mojokerto, menekankan pentingnya edukasi mengenai ketentuan cukai sebagai langkah mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Pemahaman yang baik terhadap aturan cukai diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali produk ilegal dan menghindari keterlibatan dalam peredarannya.

Dijelaskan  bahwa masyarakat perlu memahami jenis barang yang dikenai cukai, ketentuan peredarannya, serta cara membedakan barang kena cukai yang memenuhi ketentuan dengan produk ilegal.

“Kita butuh pemahaman yang sama di antara pemerintah dan masyarakat yang berkaitan dengan kerugian negara jika kemudian masyarakat menggunakan atau mengonsumsi hal-hal yang ilegal, antara lain yang ilegal itu adalah yang rokok-rokok yang tidak memiliki cukai” ungkapnya.

Gus Barra  menyebut bahwa dana cukai dari Kabupaten Mojokerto yang diserahkan pada pemerintah pusat berkisar 2,3 triliun rupiah. Ia turut mengucapkan bahwa dana cukai merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar, maka dari itu maraknya peredaran barang cukai ilegal, terutama olahan tembakau, bisa berdampak buruk dan mengurangi pendapatan negara.

“Peredaran barang cukai ilegal berdampak buruk terhadap pendapatan negara yang dimana, sekarang ini negara sedang gencar-gencarnya untuk meningkatkan pendapatan karena defisit anggaran kita,” ujar Gus Barra.

Bupati juga mengajak para mahasiswa yang mengikuti sosialisasi tersebut agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui penyebaran informasi yang benar dan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. Oleh karena itu ia berharap pada para mahasiswa yang merupakan agen perubahan agar mampu menyerap pengetahuan cukai secara optimal.

“Semoga apa yang disampaikan oleh narasumber menjadi wawasan bagi kita semua, menjadi pemahaman yang utuh bagi para mahasiswa berkaitan dengan ketentuan di bidang cukai dan hal-hal yang berkaitan dengan cukai-cukai ilegal,” pungkas Gus Barra., di konfirmasi  Jum at (18/10/2026)

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman, dalam laporannya menyebut bahwa sosialisasi ketentuan di bidang cukai kali ini diikuti oleh 50 mahasiswa, dengan berbagai narasumber dengan ranah terkait.

“Materi dan narasumber yang pada pagi hari ini yang pertama dari Bea Cukai, Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, peserta yang hadir pada kegiatan pagi hari ini diikuti oleh mahasiswa sejumlah 50 orang,” lapor Kasat Taufiqurrohman. (*)

Penulis: Gatot Sugianto