JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan pengembangan kawasan industri melalui pengusulan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Langkah ini ditujukan untuk mempercepat hilirisasi, memperkuat struktur industri nasional, dan memperluas pemerataan investasi di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan, penetapan kawasan industri sebagai PSN diperlukan untuk mendukung pembangunan industri yang terintegrasi dan meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.
“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangu
nan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Sarmuji di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, kawasan industri berperan penting dalam menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pengembangan kawasan tersebut juga diharapkan mampu menarik investasi, membuka lapangan kerja berkualitas, serta mendorong pemerataan pembangunan industri hingga ke daerah.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy mengatakan, pengusulan kawasan industri sebagai PSN diharapkan memperkuat dukungan pemerintah terhadap pembangunan kawasan yang strategis bagi industri nasional.
Ia menambahkan, pembahasan lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menentukan prioritas proyek serta tahapan tindak lanjut. Dengan demikian, pengembangan kawasan industri dapat berjalan sesuai kebutuhan pembangunan nasional.
Hingga triwulan III 2026, Indonesia memiliki 181 kawasan industri yang telah beroperasi dengan lebih dari 12 ribu tenant atau perusahaan industri. Total investasi kumulatif di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp6.700 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.
Selain mendorong penetapan PSN, Kemenperin memperkuat landasan hukum melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU inisiatif DPR tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mengatasi tantangan penyelenggaraan kawasan industri, mulai dari perizinan, ketersediaan lahan, tata ruang, infrastruktur, hingga pengelolaan lingkungan.
Melalui percepatan pembangunan dan penguatan regulasi, Kemenperin menargetkan ekosistem industri yang semakin terintegrasi, investasi yang meningkat, serta pemerataan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia. (*)







