banner 400x130

Menperin Sarmuji: Industri Hijau Buka Peluang Ekonomi Baru

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, melainkan peluang ekonomi baru untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri nasional. Melalui perdagangan karbon, pengurangan emisi dapat dikonversi menjadi komoditas bernilai tambah di pasar karbon.

“Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru,” tegas Sarmuji di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut dia, integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon (carbon trading) dapat memberikan nilai ekonomi bagi industri yang berhasil menghemat energi dan menekan emisi. Langkah tersebut sekaligus mendorong efisiensi proses produksi serta memperkuat posisi industri nasional di pasar global.

Pemerintah, lanjut Sarmuji, tidak hanya berperan menetapkan regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan panduan teknis kepada pelaku industri. Dukungan tersebut diperlukan agar industri mampu memenuhi ketentuan sekaligus menerapkan prinsip industri hijau dalam kegiatan produksinya.

Selain mendorong industri hijau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri melalui standardisasi dan sertifikasi. Kedua instrumen tersebut dinilai penting untuk memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar mutu dan kualitas.

Hingga September 2026, Kemenperin telah mengawasi 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dari 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan juga mencakup 78 merek, naik dibandingkan 73 merek pada periode sebelumnya.

Pada Oktober hingga November 2026, Kemenperin merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek. Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar, disertai uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI Wajib.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menjelaskan, pengawasan standardisasi bertujuan memastikan produk yang dipasarkan sesuai ketentuan. Upaya ini juga untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak memenuhi standar.

Penerapan SNI, kata Emmy, memastikan produk lokal maupun impor memenuhi standar mutu yang sama. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya memberikan kemudahan penerapan SNI bagi produk dalam negeri.

Tantangan masih terlihat dari cakupan SNI Wajib. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang ditetapkan sebagai SNI Wajib.

Sarmuji menilai penerapan standardisasi perlu terus didorong dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan industri. Selain melindungi konsumen, SNI dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing nasional, tetapi penerapannya tidak boleh menghambat pertumbuhan industri.

“SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri,” ujarnya.

Ke depan, Kemenperin perlu memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. (*)