banner 400x130

Tingkatkan Kualitas Hunian Dinas Perkim Magetan Bangun 165 Rumah Tidak Layak Huni

Teguh Adi Wiyono Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perkim

MAGETAN, Wartatransparansi.com – Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Magetan didukung oleh plafon bantuan senilai Rp20 juta per unit dari Pemkab Magetan, serta kolaborasi aktif melalui pendataan real-time berbasis inovasi SI-RTLH oleh Dinas Perkim.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Magetan Teguh Adi Wiyono, ST. Perkim terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

” Tahun 2026 kami menargetkan 165 RTLH,” kata Teguh Adi Wiyono. Dinas Perkim pada APBD tahun 2026 menganggarkan sekitar 3,3 Milyar.dengan rincian 84 unit sudah dikerjakan reguler dan 81 unit lewat PAK.

Teguh Adiwiyono, menjelaskan bahwa penanganan RTLH pada tahun ini berjalan dalam beberapa tahap kegiatan. PAK masih ada 81enerima bantuan yang akan direncanakan rehab RTLH.

Program ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah yang belum memiliki hunian layak

Dibanding tahun 2025 RTLH di Magetan mengalami penurunan hampir 50 %, dimana tahun 2025 berhasil mengerjakan 303 RTLH se Kabupaten Magetan dengan anggaran lebih dari 6 milyar. (*)

Penulis: Rudy Ardy