SURABAYA – Kasus dugaan penyekapan calon asisten rumah tangga (ART) oleh perusahaan pengerah dan penyalur ART di Surabaya diminta tidak berhenti pada penanganan satu perkara. DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk mengaudit seluruh perusahaan penyalur ART.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menilai, respons cepat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam menindaklanjuti aduan masyarakat harus diikuti dengan pembenahan sistem pengawasan. Salah satunya melalui audit legalitas dan prosedur operasional seluruh perusahaan penyalur ART yang beraktivitas di Kota Surabaya.
“Ya, saya pikir apa yang dilakukan wali kota itu tepat. Ketika ada aduan, kemudian dia datang, mudah-mudahan itu bisa menjadi pintu masuk bagi Disnaker Kota Surabaya untuk melakukan legal audit terhadap seluruh perusahaan penyalur IRT (ART) di Kota Surabaya,” kata Toni, Selasa (29/9/2026).
Menurut Toni, audit tidak cukup sebatas memeriksa dokumen administrasi dan perizinan perusahaan. Pemerintah juga perlu memastikan perusahaan penyalur menjalankan seluruh prosedur perekrutan dan penempatan pekerja sesuai ketentuan.
Pengawasan, lanjut dia, juga harus mencakup proses pembinaan terhadap calon ART sebelum mereka ditempatkan di rumah pengguna jasa. Calon pekerja perlu mendapatkan informasi yang memadai mengenai hak dan kewajiban mereka, termasuk perlindungan selama berada dalam proses penyaluran.
“Apakah sudah memenuhi aspek prosedural, perizinannya sudah lengkap, terus kemudian perusahaan penyalur apakah juga sudah melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap calon ART yang akan disalurkan,” ujarnya.
DPRD Soroti Potensi Masalah yang Belum Terungkap
Toni mengingatkan, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penyalur ART berpotensi menimbulkan persoalan lain dalam hubungan antara pekerja rumah tangga dan keluarga pengguna jasa.
Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya melakukan pengawasan secara berkala, bukan hanya bergerak ketika muncul laporan atau kasus.
“Jangan sampai kemudian ketika di Disnakertrans itu abai melakukan pengawasan. Ini juga mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap hubungan industrial antara keluarga dengan ART yang ada di Kota Surabaya,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu mengapresiasi langkah Wali Kota Eri Cahyadi yang turun langsung merespons persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan, penyelesaian satu kasus seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan secara keseluruhan.
“Bagus itu. Jadi, paling tidak, itu harus menjadi instrumen pintu masuk bagi Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk terus melakukan pengawasan berkala, tidak hanya berhenti di sini. Jangan-jangan ini fenomena gunung es,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa persoalan yang terungkap saat ini belum tentu menjadi satu-satunya masalah dalam praktik penyaluran ART. Karena itu, setiap temuan di lapangan dinilai perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap calon pekerja.
Eri Siapkan Perwali untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan Pemkot Surabaya tengah menyiapkan regulasi di tingkat daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga sekaligus memastikan keberlangsungan pekerjaan mereka.
“Saya akan buat Perwali-nya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen), maka kita atur dalam Perwali,” kata Eri.
Eri mengatakan, regulasi tersebut nantinya tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Menurut dia, aturan di tingkat kota dibutuhkan untuk memberikan kepastian mengenai keselamatan calon pekerja sekaligus keberlangsungan pekerjaan mereka.
“Saya butuh kepastian untuk keselamatan orang-orang yang ada di Surabaya. Saya butuh kepastian mereka dapat pekerjaan. Kalau tidak ada kepastian, maka jangan pernah mereka ditarik uang, bayar makan, bayar sewa rumah tinggal,” ujarnya.
Eri juga menyoroti persoalan calon ART yang harus tinggal di tempat penampungan dalam waktu lama tanpa kepastian memperoleh pekerjaan. Menurut dia, mekanisme perekrutan dan penempatan perlu dibenahi agar calon pekerja tidak terlalu lama berada di tempat penampungan.
“Harusnya yang namanya tempat P3RT ini membuka lowongan dulu, nanti ada kepastian, ada yang meminta, baru mencari orang, sehingga tidak terlalu lama tinggal di situ,” katanya.
Dorongan DPRD Surabaya tersebut mencakup seluruh mata rantai proses penyaluran ART, mulai dari perekrutan, penampungan, pembinaan, penempatan hingga pengawasan perusahaan pengerah.
Dengan demikian, penanganan kasus dugaan penyekapan calon ART tidak hanya berujung pada penyelesaian kasus, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan perusahaan penyalur menjalankan prosedur secara benar serta memberikan perlindungan kepada calon pekerja sejak proses perekrutan hingga mereka ditempatkan pada pengguna jasa. (*)







