banner 400x130
Kediri  

Dugaan Praktik Sewa Gelap Kios Pasar Pahing dan Bandar, PD Pasar Joyoboyo Beri Ultimatum

Konferensi pers PD Pasar Joyoboyo Kediri terkait dugaan sewa gelap dan penataan legalitas kios di Pasar Pahing dan Pasar Bandar.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi (tengah) bersama Direktur Operasional Wedya Nurmanoso (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan pers terkait penataan dan penertiban legalitas kios Pasar Pahing dan Pasar Bandar di Kantor Perumda Pasar Joyoboyo, Kota Kediri.(Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Joyoboyo Kota Kediri menyodorkan ultimatum tujuh hari bagi para pedagang di Pasar Setono Pahing dan Pasar Bandar untuk membereskan legalitas izin usaha mereka. Langkah tegas BUMD pengelola pasar tradisional ini diambil di tengah menguatnya dugaan praktik penguasaan lapak secara ilegal serta oper sewa “di bawah tangan” yang dinilai merugikan kas daerah dan mencekik pedagang baru.

Pernyataan keras tersebut dilontarkan jajaran direksi dalam konferensi pers di kantor Perumda Pasar Joyoboyo, Rabu malam, 23 September 2026. Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menegaskan pihak pengelola akan mulai menyurati para pedagang yang belum mengantongi dokumen perjanjian resmi.

“Kami berikan waktu tujuh hari bagi pedagang untuk segera mengurus legalitas dan menandatangani perjanjian sesuai aturan. Setelah itu, bila tidak menindaklanjuti, kami mengambil langkah sesuai ketentuan,” kata Luthfi.

Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, membeberkan indikasi permainan di tingkat tapak yang menjadi pemicu penertiban ini. Pihaknya menduga ada oknum pedagang lama yang menyerahkan lapak ke pihak lain tanpa melapor, hingga satu nama sanggup menguasai belasan sampai puluhan kios.

Praktik pengalihan tersebut ditengarai dibumbui aksi spekulasi harga. Wedya memaparkan temuan di Pasar Setono Pahing, di mana sewa kios yang tarif resminya Rp20.000 per hari (sekitar Rp7,3 juta setahun) diduga disewakan kembali oleh oknum penguasa lapak kepada pedagang anyar hingga Rp12 juta per tahun.

“Sementara dia hanya menyetor ke Perumda dengan tarif lama sekitar Rp1,8 juta setahun. Ini sangat menzalimi,” ujar Wedya.

Gelombang penataan administrasi ini bergesekan dengan aksi protes yang sempat disuarakan para pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Selain menyoal isu kenaikan tarif hingga 600 persen yang belakangan ditepis direksi karena tidak ada penyesuaian biaya sejak 2023, pedagang juga mempertanyakan transparansi biaya administrasi Rp200.000 per tahun serta penerapan portal otomatis (*barrier gate*).

Berdasarkan catatan manajemen, sebanyak 12 persen dari 618 pedagang di Pasar Bandar dan 19 persen dari 1.227 pedagang di Pasar Pahing hingga kini belum melengkapi perizinan resmi. Khusus di Pasar Bandar, penataan legalitas ini juga berkaitan dengan berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) 20 tahun pada Agustus 2024 lalu, yang kini resmi dialihkan ke mekanisme hak sewa berdasarkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2022.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan