MADIUN — Kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi membuat petani di Kabupaten Madiun terpaksa membeli pupuk non-subsidi impor asal China dengan harga jauh lebih mahal. Kondisi tersebut dialami Sunar, petani asal Kelurahan Mlilir, Kecamatan Delopo, yang harus membeli lima karung pupuk ZA impor seharga Rp340.000 per karung ukuran 50 kilogram untuk menggarap empat petak sawahnya.
“Saya terpaksa beli pupuk non subsidi karena butuh untuk tanam. Pupuk subsidi dicari tidak ada, akhirnya terpaksa beli yang mahal ini. Produk China,” keluh Sunar, Selasa (15/9/2026).
Keluhan tersebut berbanding terbalik dengan data alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Madiun tahun 2026 yang mencapai puluhan ribu ton. Pemerintah daerah sebelumnya telah menetapkan kebutuhan pupuk berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Zainul Arifin, mengatakan secara umum kebutuhan pupuk utama untuk tanaman padi dan palawija masih tercukupi.
“Kebutuhan unsur hara utama tanaman padi dan palawija dari Urea dan NPK sudah tercukupi. Adapun ZA dan NPK Formula Khusus diperuntukkan khusus untuk tanaman tebu dan kakao rakyat,” ungkap Zainul.
Berdasarkan RDKK tahun 2026, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun terdiri dari Urea sebanyak 27.118,891 ton, NPK 26.126,093 ton, ZA 10,152 ton, NPK Formula Khusus 175,211 ton, serta POG sebanyak 17.305,196 ton.
Sementara itu, alokasi per 1 September 2026 untuk Urea mencapai 27.118 ton atau 100 persen dari RDKK. NPK sebanyak 25.467,950 ton atau 97,48 persen, ZA lima ton atau 49,25 persen, NPK Formula Khusus 91,180 ton atau 52,04 persen, dan POG sebanyak 17.305 ton atau 100 persen.
Menanggapi adanya petani yang mengaku kesulitan menebus pupuk bersubsidi, Zainul meminta informasi lokasi dan kendala secara spesifik agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kesulitan penebusan di tingkat petani perlu dikoordinasikan, apakah kendalanya di kios atau pada Poktan setempat. Mohon info lokasi petani agar dapat segera ditindaklanjuti oleh dinas,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Persoalan sulitnya akses pupuk bersubsidi juga mendapat perhatian akademisi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Tatik Sriwulandari.
Menurut Tatik, penyaluran pupuk bersubsidi semestinya berjalan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi tersebut mengamanatkan prinsip 7T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
“Kalau pupuk saja sulit didapat, lantas apa makna prinsip 7T yang ada di Perpres itu?” ucapnya.
Tatik yang juga merupakan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyoroti pengawasan distribusi pupuk bersubsidi hingga tingkat petani.
“BUMN yang membidangi selaku penanggung jawab dan produsen pupuk subsidi terlihat alpa dalam mengawasi penyaluran hingga ke tangan petani. Padahal, distributor maupun kios semuanya berada di bawah manajemen BUMN tersebut. Sekali lagi, menurut pendapat saya pejabat BUMN tersebut patut diduga lalai menjalankan tugasnya,” tegas Tatik.
Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi petani, Tatik menilai sulitnya akses terhadap pupuk bersubsidi bukan hanya berdampak pada petani, tetapi juga dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
“Yang dirugikan bukan hanya petani, melainkan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Ini merusak program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di masa mendatang,” tambahnya.
Ia berharap DPR RI Komisi IV, Kementerian Pertanian, Kejaksaan, dan Kepolisian mengusut dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, Account Executive Penjualan Wilayah 4 PT Pupuk Indonesia, Qolbudin Farhan, belum memberikan tanggapan terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim hingga berita ini ditulis belum mendapat jawaban maupun penjelasan. (*)



