JAKARTA — Sinkronisasi perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan industrialisasi menjadi perhatian dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan gubernur seluruh Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Forum tersebut membahas upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus memastikan pembangunan dan investasi tetap berjalan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam forum tersebut menyampaikan kondisi pengelolaan lahan pertanian di Jawa Timur yang perlu diselaraskan dengan kebutuhan investasi, terutama pembangunan industri manufaktur. Menurutnya, Jawa Timur memiliki posisi strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional sekaligus provinsi dengan basis industri manufaktur yang kuat.
Sejumlah agenda strategis dibahas dalam Raker dan RDP tersebut. Di antaranya evaluasi pengelolaan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), evaluasi peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta evaluasi pelaksanaan program prioritas Presiden di desa.
Khofifah menegaskan posisi Lahan Baku Sawah (LBS) dan capaian usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di masing-masing daerah tidak dapat digeneralisasi. Kebijakan perlindungan lahan pertanian harus tetap disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan setiap wilayah.
Khofifah menjelaskan, berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, LBS pada 2025 mencapai 1.206.474,15 hektare atau sekitar 25,12 persen dari luas wilayah Jawa Timur. Sementara itu, usulan LP2B kabupaten/kota telah mencapai 1.053.781,72 hektare atau 87,34 persen dari LBS.
Capaian tersebut telah melampaui target minimal 87 persen. Dari target luasan sebesar 1.049.633,25 hektare, Jawa Timur mencatat surplus capaian agregat sebesar 4.148,47 hektare.
“Secara agregat Jawa Timur telah melampaui target 87 persen LP2B sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN,” kata Khofifah.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Jawa Timur dalam menjaga keberlanjutan ketahanan pangan. Namun, perlindungan lahan pertanian juga harus tetap diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan, investasi, dan industrialisasi.
Kontribusi industri manufaktur Jawa Timur saat ini mencapai sekitar 36 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan target kontribusi industri manufaktur nasional sebesar 30 persen pada 2045. Kondisi tersebut membuat sinkronisasi antara perlindungan lahan pertanian dan pembangunan industri menjadi semakin penting.
“Proses kesesuaian antara industrialisasi, terutama industri manufaktur, dan perlindungan lahan pertanian harus terus kita bangun,” jelasnya.
Persoalan sinkronisasi LP2B juga ditemukan dalam rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Menteri ATR/BPN pada 11 September 2026. Salah satu persoalan yang muncul adalah ketidaksesuaian antara penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dengan kondisi faktual di lapangan.
Sejumlah lahan tercatat telah masuk LP2B, tetapi faktanya sudah beralih fungsi sebelum penetapan. Sebaliknya, terdapat lahan produktif yang belum masuk LP2B karena basis data dan proses penetapannya belum sepenuhnya akurat.
Dalam kesempatan tersebut Khofifah menyatakan, selain persoalan data, integrasi LP2B ke dalam RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara hierarkis juga belum sepenuhnya selaras. Kondisi tersebut membutuhkan dukungan pemerintah pusat serta fasilitasi Komisi II DPR RI agar proses integrasi dapat dipercepat.
Sejumlah usulan kebijakan juga disampaikan untuk memperkuat perlindungan LP2B. Salah satunya mendorong keterlibatan Kementerian Pertanian secara lebih aktif dan setara dalam proses penetapan serta pengawasan LP2B.
Penyelesaian tumpang tindih LSD dengan kawasan hutan juga dinilai perlu segera dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Kehutanan. Kejelasan status lahan diperlukan untuk mencegah munculnya konflik akibat ketidakpastian pemanfaatan ruang.
Selain itu, diperlukan mekanisme yang jelas terkait perizinan pemanfaatan ruang yang telah terlanjur diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah apabila berada di lokasi yang kemudian masuk dalam usulan LP2B.
Sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menentukan lokasi proyek prioritas nasional juga perlu diperkuat. Pemanfaatan lahan pertanian produktif untuk mendukung program penguatan ekonomi dan ketahanan pangan, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat, harus tetap memperhatikan kesesuaian peruntukan serta produktivitas lahan
Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan bersama mengenai mekanisme insentif, disinsentif, dan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan LP2B.
Melalui sinkronisasi kebijakan tersebut, perlindungan lahan pertanian diharapkan tetap mampu menjaga ketahanan pangan, sementara kebutuhan pembangunan perumahan, industri, investasi, dan program prioritas nasional dapat berjalan secara proporsional. Jawa Timur menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan industrialisasi sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. (*)







