SURABAYA — Komisi B DPRD Kota Surabaya mengapresiasi aspirasi yang disampaikan Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) dalam aksi di halaman Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (8/9/2026).
Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDIP, Budi Leksono, menemui massa aksi bersama Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif. Dalam pertemuan tersebut, Budi menilai sejumlah persoalan yang disampaikan massa merupakan keluhan klasik yang selama ini masih terjadi di masyarakat.
Menurut Budi, aksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi jajaran pimpinan baru Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya agar segera melakukan pembenahan terhadap berbagai persoalan pelayanan air bersih.
“Saya mengapresiasi apa yang disampaikan GEMPAR. Ini sebenarnya hampir semuanya keluhan dan permasalahan klasik. Setidaknya ini memacu kinerja pimpinan yang sekarang, karena baru saja ada pergantian direksi,” kata Budi.
Ia menilai persoalan pelayanan air bersih di Surabaya belum sepenuhnya selesai. Karena itu, berbagai keluhan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi dan tidak boleh diabaikan.
Budi mengatakan, persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih juga harus mendapat perhatian khusus, termasuk bagi warga yang tinggal di kawasan dengan status lahan yang masih bersengketa.
Menurutnya, warga yang telah puluhan tahun tinggal di Surabaya tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh kebutuhan dasar berupa air bersih.
“Ini tugas kita bersama. Harus ada kebijakan yang lebih konkret dan kerja sama di area-area tanah bersengketa. Hak warga masyarakat Kota Surabaya sama untuk mendapatkan kebutuhan air,” ujarnya.
Budi menilai pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga seharusnya tidak selalu bergantung pada rekomendasi dari pihak tertentu, terutama apabila secara faktual masyarakat telah lama menempati kawasan tersebut.
Soroti Air Keruh dan Mekanisme Pembayaran Pelanggan
Selain persoalan akses air bersih, Budi juga menyoroti keluhan terkait kualitas air yang keruh. Ia meminta persoalan tersebut disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui penyebab dan langkah penanganannya.
Menurutnya, Perumda Air Minum Surya Sembada sebagai penyedia layanan air bersih memang memiliki tanggung jawab kepada pelanggan. Namun, persoalan kualitas air tidak boleh serta-merta menjadikan perusahaan sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan.
“Jangan sampai ada yang dikambinghitamkan. Tetap harus secara terbuka menyampaikan permasalahannya ini di mana dengan adanya air keruh,” katanya.
Budi juga mempertanyakan mekanisme penghitungan pembayaran pelanggan ketika terjadi gangguan kualitas air. Ia menilai perlu ada kebijakan khusus apabila air yang diterima pelanggan dalam kondisi tidak layak atau keruh selama beberapa hari.
“Kalau ada yang bocor, kalau ada yang rusak, warga masyarakat dituntut untuk membayar. Kalau airnya keruh beberapa hari, jangan sampai tetap dibebankan kepada pelanggan,” ujarnya.
Menurut Budi, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks apabila air yang keruh sudah lebih dahulu masuk ke dalam tandon pelanggan. Sebab, pelanggan tidak selalu mengetahui secara langsung kondisi air yang mengalir ke tempat penampungan.
Karena itu, ia mendorong adanya kebijakan yang lebih adil bagi pelanggan ketika terjadi gangguan kualitas air.
“Kalau memang airnya keruh, berapa hari air itu keruh, mestinya dihitung. Jangan sampai dibebankan kepada pelanggan,” tegasnya.
Minta Penggunaan Air oleh Pelaku Usaha Lebih Terukur
Budi juga menyoroti penggunaan air oleh pelaku usaha, termasuk hotel dan perusahaan besar di Surabaya. Ia mendorong pemerintah kota memastikan penggunaan sumber daya air oleh sektor usaha berlangsung secara terkontrol dan memberikan kontribusi yang sepadan.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga bagaimana perusahaan besar turut menggunakan dan mendukung fasilitas yang dimiliki pemerintah kota.
Ia mencontohkan konsep Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang dalam prosesnya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, pendekatan serupa dapat dipertimbangkan untuk memastikan penggunaan air oleh bangunan dan pelaku usaha dapat terpantau.
“Setiap ada bangunan gedung itu kan ada dari Damkar dan beberapa OPD. Ini bisa dimasukkan sehingga perusahaan besar juga mengambil airnya terkontrol dengan memakai fasilitas milik pemerintah kota,” jelasnya.
Budi menilai kebutuhan air harus ditempatkan sebagai kepentingan publik, sehingga pemanfaatannya tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis.
Ia juga mendorong agar pelaku usaha ikut berkontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Kota Surabaya.
Komisi B Siapkan Hearing dengan Perumda Air Minum
Lebih lanjut, Budi menyebut berbagai catatan yang disampaikan GEMPAR JATIM akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Surabaya. Ia berharap aksi tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dilanjutkan melalui pembahasan bersama pihak terkait.
Budi pun mengusulkan agar persoalan tersebut dibawa ke forum hearing Komisi B DPRD Surabaya bersama Perumda Air Minum Surya Sembada.
“Permasalahannya kita tidak usah berdebat di sini. Kita hearing di komisi sehingga dari catatan itu ada keputusan-keputusan, mana yang urgent dan prioritas yang harus segera diselesaikan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya,” pungkasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menghasilkan solusi konkret sekaligus mencegah munculnya aksi lanjutan yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat Surabaya. (*)







