banner 400x130

Kemenag Percepat Penguatan Pengawas Jaminan Produk Halal

Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing.

Pendaftaran ditujukan bagi PNS yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan. Proses pendaftaran sekaligus pengunggahan dokumen portofolio dibuka mulai 1 September hingga 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.

Informasi pendaftaran dan format persyaratan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Agama.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, pengawasan ekosistem halal kini memiliki cakupan yang semakin luas. Menurutnya, halal tidak lagi hanya berkaitan dengan proses sertifikasi dan labelisasi produk.

“Konsep halal di Indonesia kini tidak sekadar terhenti pada proses sertifikasi dan labelisasi saja, melainkan sudah menyentuh aspek tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga keramahan terhadap lingkungan,” ujar Fuad di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Fuad mengimbau ASN yang telah memenuhi kualifikasi untuk memanfaatkan kesempatan inpassing tersebut. Ia mengingatkan, kesempatan serupa belum tentu kembali dibuka dalam waktu dekat maupun setiap tahun.

“Karena itu, bagi ASN yang memenuhi kualifikasi, kami harapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Dukungan terhadap percepatan inpassing juga disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag Muhammad Zain. Ia mengatakan, kebijakan tersebut berkaitan dengan penyetaraan kepangkatan sekaligus peningkatan kesejahteraan ASN.

“Akselerasi inpassing ini sangat erat kaitannya dengan keadilan penyetaraan kepangkatan serta peningkatan kesejahteraan ASN,” ujar Zain.

Menurut Zain, keberadaan Pengawas JPH semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan terhadap produk yang memenuhi standar halal. Produk bersertifikat halal, kata dia, tidak hanya diminati masyarakat muslim, tetapi juga dapat menjadi penanda kualitas, kebersihan, dan keamanan produk.

“Produk bersertifikat halal kini tidak hanya dicari oleh masyarakat muslim karena jaminan kebersihan dan kebaikannya, sekaligus menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas barang ekspor,” katanya.

(din/ais)