banner 400x130
Hukrim  

KAMAKSI Desak APH Periksa Dirut BTN Terkait Temuan KPR Rp1,33 Triliun

JAKARTA, WartaTransparansi.com — Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. KAMAKSI juga meminta Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu diperiksa terkait mekanisme pengawasan internal perseroan.

Desakan itu disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan KPR BTN yang memuat potensi kerugian hingga Rp1,33 triliun. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran manajemen, termasuk direktur utama, diperlukan untuk mengetahui mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dalam penyaluran KPR.

“Dugaan fraud dan pengawasan yang dinilai lemah di sektor perbankan pelat merah merupakan alarm keras atas integritas dan pengawasan yang seharusnya diperketat,” kata Joko di Jakarta, Minggu (23/8/2026)

Dalam temuannya, BPK antara lain menyoroti penyelesaian sertifikat rumah yang belum tuntas. Sejumlah sertifikat disebut masih berada di pihak developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain. Kondisi tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian minimal Rp707,18 miliar.

BPK juga menemukan 1.215 debitur KPR yang diduga menggunakan modus pinjam nama atau joki dengan baki debet Rp628,45 miliar. Angsuran kredit tersebut diduga dibiayai oleh pengembang PT Bumi Artha Sedayu (BAS).

Sementara itu, BTN membantah kredit yang menjadi sorotan merupakan kredit fiktif. Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan rumah dan fasilitas pembiayaan tersebut nyata serta pihaknya tengah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Kasus penyaluran KPR yang melibatkan PT BAS juga telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang. Penyidik menduga terdapat manipulasi data debitur, penggunaan joki, dan dokumen palsu dalam proses pengajuan kredit.

KAMAKSI meminta proses hukum berjalan transparan serta BTN memperkuat sistem pengawasan dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

(din/ais)