BLITAR, WartaTransparansi.com – Warga Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, menerima Bantuan Pangan beras dari Bapanas senilai 30 kg per Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) untuk alokasi di Bulan Juli, Agustus dan September 2026 secara bertahap.
Bantuan ini secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibbin kepada PBP di Kantor Kelurahan Sananwetan, Rabu (19/08/2026).
Pihaknya sangat mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat Kota Blitar melalui bantuan pangan ini. Sebab, Kota Blitar mendapatkan kuota sebanyak 19.000 penerima, terutama masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 4 ke bawah.
“Bantuan beras yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Jangan sampai bantuan ini diperjualbelikan karena untuk konsumsi masyarakat,” jelasnya.
Penyaluran bantuan pangan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Dan bantuan ini akan disalurka secara bergilir di 3 Kecamatan dan 21 Kelurahan di Kota Blitar.
Wali Kota menyebut, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras Bulog. Stok beras saat ini masih mencukupi, sementara penyerapan beras Bulog juga telah mencapai 100 persen.
“Kepala Bulog sudah memastukan bahwa stok beras Bulog masih mencukupi, tidak usah khawatir. Penyerapan juga sudah 100 persen. Dengan asumsi bantuan yang disalurkan setiap bulan, ketahanan stok sekitar 20 bulan,” paparnya.
Dengan bantuan pangan beras dari Bapanas Wali Kota Blitar berharap, penyaluran bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan beras masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan dan daya beli keluarga penerima manfaat. (*)







