banner 400x130

Eri Irawan Minta Pemkot Surabaya Perketat Pengamanan Aset di Ruang Publik

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pengawasan terhadap aset daerah, khususnya berbagai fasilitas yang ditempatkan di ruang publik. Langkah ini dinilai penting menyusul masih adanya potensi pencurian terhadap fasilitas yang digunakan masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa aset pemerintah tidak hanya memiliki nilai secara administratif dan finansial. Sejumlah fasilitas yang berada di ruang publik juga memiliki fungsi penting dalam mendukung kenyamanan dan aktivitas warga.

Eri mengatakan, seluruh aset yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban memastikan aset tersebut tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Dari perspektif DPRD Kota Surabaya, aset pemerintah daerah memiliki dua dimensi. Pertama, sebagai aset yang dibiayai melalui APBD sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan keuangan,” kata Eri saat ditemui di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Selain aspek pertanggungjawaban, Eri menyoroti fungsi pelayanan yang melekat pada aset daerah. Menurutnya, fasilitas yang tampak sederhana sekalipun dapat memiliki manfaat besar ketika berada di ruang publik.

Ia mencontohkan kursi taman, kabel penerangan dan pot bunga yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Barang-barang tersebut mungkin memiliki nilai nominal lebih rendah dibandingkan gedung maupun tanah milik pemerintah. Namun, keberadaannya menjadi bagian dari fasilitas yang menunjang aktivitas warga.

“Kursi-kursi atau kabel lampu serta pot bunga yang dikelola DLH, misalnya, mungkin tidak bernilai besar secara nominal jika dibandingkan dengan aset strategis seperti gedung atau lahan. Namun, nilai manfaatnya bisa menjadi lebih besar karena merupakan bagian dari ruang publik,” ujarnya.

Menurut Eri, fasilitas publik tersebut digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan. Mulai dari sekadar duduk dan beristirahat, berinteraksi dengan warga lain, berolahraga, hingga menemani anak bermain.

Dengan demikian, ketika fasilitas tersebut hilang, dampaknya bukan hanya terhadap neraca aset pemerintah. Masyarakat juga kehilangan fasilitas yang semestinya dapat digunakan bersama.

“Artinya, hilangnya satu kursi berarti berkurangnya kualitas pelayanan publik yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat,” tegasnya.

Jangan Hanya Mengandalkan Inventarisasi

Eri menilai sistem pengamanan aset di Surabaya perlu dikembangkan secara lebih komprehensif. Menurutnya, pencatatan dan inventarisasi saja tidak cukup untuk mencegah aset daerah menjadi sasaran pencurian.

Ia mendorong adanya pengawasan langsung di lapangan yang dilakukan secara berkala. Selain itu, aset juga dapat diberi tanda atau identitas permanen agar lebih mudah dikenali dan menyulitkan upaya pengalihan maupun penjualan kembali.

Pemkot, lanjutnya, juga perlu memanfaatkan teknologi untuk memantau sejumlah titik yang memiliki risiko kehilangan aset. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga harus diperkuat untuk menindak pelaku maupun pihak yang menjadi penadah barang hasil curian.

“Pengawasan tidak berhenti pada pencatatan inventaris, tetapi juga mencakup mitigasi risiko kehilangan, mulai dari pengawasan lapangan, pemasangan identitas aset yang lebih permanen, pemanfaatan teknologi pemantauan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum terhadap jaringan penadah barang hasil curian,” jelasnya.

Eri menilai pencurian fasilitas publik tidak tepat jika hanya dilihat sebagai tindak kriminal terhadap barang milik pemerintah. Ada konsekuensi sosial dan anggaran yang harus ditanggung ketika aset tersebut hilang.

Ia menjelaskan, pemerintah harus kembali mengalokasikan anggaran apabila fasilitas yang hilang perlu diganti. Artinya, uang daerah yang semestinya bisa digunakan untuk membangun atau meningkatkan fasilitas baru justru harus dipakai untuk mengembalikan aset yang telah dicuri.

“Kasus kursi taman dan kabel lampu yang hilang juga memperlihatkan bahwa pencurian aset publik tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Dampaknya bersifat kolektif karena masyarakat kehilangan fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat,” tuturnya.

Karena itu, DPRD Surabaya meminta Pemkot menjadikan perlindungan aset sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Pengamanan yang lebih baik dinilai tidak hanya melindungi barang milik daerah, tetapi juga memastikan APBD benar-benar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

“Setiap aset yang hilang berarti pemerintah harus mengalokasikan kembali anggaran untuk penggantian. Anggaran yang seharusnya dapat digunakan membangun fasilitas baru justru habis untuk mengganti aset yang dicuri,” pungkasnya.

(rizal)