banner 400x130

6 Bangli di Keputih Dirobohkan, Lahan Digunakan untuk Perluasan TPU

Enam bangunan liar (bangli) di atas aset daerah seluas 1.800 meter persegi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Senin (3/8/2026).

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Enam bangunan liar (bangli) di atas aset daerah seluas 1.800 meter persegi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Senin (3/8/2026). Lahan tersebut selanjutnya akan dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai area pemakaman sekaligus untuk perluasan lahan pemakaman blok muslim dan nonmuslim.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan aset milik Pemkot Surabaya tidak dimanfaatkan tanpa dasar hukum.

“Seperti kegiatan sebelumnya, kami kembali melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya,” kata Rizal, Selasa (4/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan enam bangunan yang berdiri di atas lahan aset daerah. Lima di antaranya merupakan rumah tinggal, sedangkan satu bangunan lainnya digunakan sebagai kandang ayam.

“Setelah dilakukan pengosongan, bangunan tersebut kemudian dibongkar menggunakan alat berat,” ujarnya.

Rizal menjelaskan, langkah tersebut telah didahului sosialisasi kepada para penghuni. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama perangkat wilayah setempat sebelumnya telah memberikan pemberitahuan dan mengimbau penghuni untuk melakukan pengosongan secara mandiri.

“Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada para penghuni sehingga prosesnya dapat berlangsung aman dan tertib,” jelasnya.

Camat Sukolilo, Muhammad Aries Hilmi, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para penghuni sebelum penertiban dilaksanakan.

“Pemberitahuan melalui surat sudah dilakukan DLH sejak tahun lalu. Kemudian pada Juli 2026 kemarin, kami juga mengundang para penghuni untuk sosialisasi akhir sekaligus melakukan outreach,” kata Aries.

Dari hasil pendataan, Aries menyebut sebagian penghuni diketahui bukan merupakan warga yang berdomisili di kawasan tersebut. Pihak kecamatan juga melakukan pengecekan kondisi sosial penghuni melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos).

“Setelah kami lakukan pengecekan sesuai Perlinsos, dua dari lima penghuni di sana dinyatakan layak. Karena itu, dua orang tersebut kami usulkan mendapatkan fasilitas rusun dari Pemkot Surabaya,” jelasnya.

Kepala UPTD Pemakaman DLH Kota Surabaya, Khoirun Nisa, menambahkan lahan seluas 1.800 meter persegi tersebut selanjutnya akan dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai area pemakaman khusus blok muslim dan nonmuslim. (*)

Editor: Wetly