SURABAYA, WartaTransparansi.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya terus mematangkan pembahasan regulasi yang bertujuan memperkuat perlindungan bagi para pekerja. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah dalam rapat lanjutan di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (29/7/2026).
Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Abdul Malik, mengatakan perda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Surabaya.
Regulasi ini diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh hak atas perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Abdul Malik, salah satu fokus utama dalam penyusunan perda adalah meningkatkan kepatuhan perusahaan agar mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau.
“Tujuan Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah memberikan kepastian perlindungan hukum, meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerja, serta memperluas jaminan sosial bagi pekerja rentan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perda tersebut dirancang agar pekerja di sektor formal maupun informal memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko kerja. Dengan demikian, pekerja memiliki rasa aman saat menjalankan aktivitas dan tetap mendapatkan hak jaminan sosial.
Dalam pembahasan itu, Pansus juga mengkaji mekanisme penguatan pengawasan terhadap perusahaan, termasuk penerapan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan juga diarahkan kepada kelompok pekerja rentan, seperti pengemudi ojek online, nelayan, petani, pekerja rumah tangga, hingga pelaku ekonomi kreatif. DPRD berharap regulasi tersebut mampu menjangkau seluruh pekerja tanpa terkecuali.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Abdul Malik mengajak masyarakat untuk melaporkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan agar pelaksanaan perda nantinya berjalan efektif dan seluruh pekerja di Surabaya memperoleh hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)







