MAGETAN, WartaTransparansi.com – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan akan melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KPRI Panca Bhakti Maospati. Langkah tersebut diambil meski hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke dinas.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota KPRI Panca Bhakti mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Magetan. Gugatan dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan koperasi yang mengakibatkan kerugian anggota. Salah seorang anggota mengaku mengalami kerugian sekitar Rp68.262.598.
Berdasarkan informasi yang beredar, total dana simpanan anggota diperkirakan mencapai Rp7 miliar dengan sekitar 500 anggota terdampak, terdiri atas guru aktif dan pensiunan dari Kecamatan Bendo, Maospati, Karas, dan Sugihwaras.
Permasalahan disebut telah muncul sejak Maret 2022. Anggota mengaku kondisi keuangan koperasi tidak pernah dipaparkan secara terbuka dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Saat ini kantor KPRI Panca Bhakti dikabarkan telah tutup dan belum ada penjelasan resmi dari pengurus.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan, Joko Trihono, mengatakan pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap pengurus serta pengawas koperasi.
“Walaupun belum ada laporan resmi, salah satu tugas kami adalah melakukan pendalaman. Nanti kami turunkan teman-teman untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dekopinda Magetan, Adi Praysetyono, menyatakan pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut setelah masuk ke ranah hukum. Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang diterima, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus yang menyebabkan kondisi koperasi menjadi tidak sehat.
Dekopinda kini memilih berkoordinasi dengan PKPRI sambil mempelajari akar persoalan sebelum menentukan langkah pendampingan. Berdasarkan data Dekopinda, dari sekitar 1.100 koperasi di Kabupaten Magetan, sekitar 80 hingga 85 persen masih aktif dan dalam kondisi sehat.
Untuk klaster KPRI, KPRI Panca Bhakti menjadi satu-satunya koperasi yang saat ini menghadapi persoalan serius. (*)







