banner 400x130

Seminar Nasional UMSIDA Bahas Keadilan Iklim dan Penegakan Hukum Berkelanjutan : Indonesia tidak Boleh Tertinggal Membangun Kesadaran Kolektif

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. menyampaikan keynote speech pada Seminar Nasional dan Call for Papers 2026 bertema Keadilan Iklim dan Hak atas Lingkungan Hidup di Auditorium Nyai Walidah UMSIDA, Sabtu (25/7/2026). Ia menegaskan Indonesia tidak boleh tertinggal dalam membangun kesadaran kolektif terhadap perlindungan lingkungan hidup.

SIDOARJO, Wartatransparansi.com
Indonesia tidak boleh tertinggal dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Pada saat isu perubahan iklim telah menjadi perhatian seluruh dunia.

Demikian pernyataan
keynote speaker, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan materi bertajuk “Konstitusi Hijau dan Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup dalam Perspektif Negara Hukum”.

Penegasan itu disampaikan pada
Seminar Nasional UMSIDA Bahas Keadilan Iklim dan Penegakan Hukum Berkelanjutan;
Isu perubahan iklim dan perlindungan hak atas lingkungan hidup menjadi perhatian utama dalam Seminar Nasional dan Call for Papers 2026 bertema “Keadilan Iklim dan Hak atas Lingkungan Hidup: Tantangan Penegakan Hukum dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan”, yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA).

Berlangsung di Auditorium Nyai Walidah, Kampus 1 UMSIDA, Sabtu (25/7/2026), kegiatan diikuti oleh mahasiswa, peserta umum, serta tamu undangan dari berbagai unsur pemangku kepentingan dan mitra jejaring.

Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum terkemuka di Indonesia. Selain keynote speaker, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
pembicara terkait, Dr. Mas Achmad Santoso, S.H., LL.M., Pakar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, membawakan materi mengenai “Tanggung Jawab Negara dan Perusahaan terhadap Perlindungan Fungsi Lingkungan untuk Mengatasi Krisis Bumi”.

Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., Guru Besar FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dengan topik “Climate Justice dan Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Publik Indonesia”, sebagai pemateri terakhir sebelum diskusi aktif.

Seluruh rangkaian diskusi dipandu oleh moderator Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Ketua MHH PWM Jawa Timur Ahmad Riyadh UB., S.H., M.Si., Ph.D., dilanjutkan sambutan Wakil Rektor III UMSIDA Dr. Nurdyansyah, M.Pd., serta sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Wakil Ketua PWM Jawa Timur Prof. Dr. Thohir Luth, M.A.

Prof. Thohir Luth menekankan bahwa tantangan terbesar penegakan hukum di Indonesia saat ini terletak pada aspek integritas aparat penegak hukum.

Menurutnya, seminar nasional ini diharapkan mampu menjadi ruang akademik untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan penegakan hukum yang masih dihadapi Indonesia.

Ia juga mengkritisi fenomena yang berkembang di masyarakat mengenai rendahnya kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, akibat perilaku oknum yang dinilai mencederai rasa keadilan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem hukum harus dibarengi dengan penguatan integritas setiap aparat penegak hukum.

Prof. Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah memberikan landasan kuat melalui pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, implementasi norma konstitusi tersebut memerlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, media, serta organisasi kemasyarakatan agar pembangunan ekonomi tetap berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan hidup.

“Isu lingkungan hidup ini harus menjadi kesadaran kita semua. Kita harus bersama-sama membantu menggerakkan kesadaran lingkungan hidup agar Indonesia tidak tertinggal dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan,” tandas Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.

Sementara itu, Ketua MHH PWM Jawa Timur, Ahmad Riyadh UB., S.H., M.Si., Ph.D., menegaskan bahwa seminar ini tidak hanya dimaksudkan sebagai forum akademik untuk membahas teori-teori hukum lingkungan. Lebih dari itu, seminar diharapkan mampu melahirkan gagasan dan rekomendasi konkret dalam mewujudkan keadilan lingkungan serta memperkuat penegakan hukum yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Selain itu, Prof. Ridho Al-Hamdi dalam pemaparannya menguraikan keterkaitan antara tata kelola lingkungan yang buruk dengan munculnya berbagai persoalan sosial dan kesehatan masyarakat.

Sedangkan Dr. Mas Achmad Santoso memberikan apresiasi kepada peserta diskusi dengan menyiapkan buku khusus bagi peserta yang aktif mengajukan pertanyaan.

Melalui penyelenggaraan Seminar Nasional dan Call for Papers 2026 ini, Majelis Hukum dan HAM PWM Jawa Timur bersama LKBH UMSIDA berharap dapat memperkuat kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya keadilan iklim dan perlindungan hak atas lingkungan hidup.

Forum ilmiah ini diharapkan tidak berhenti sebagai ruang diskusi semata, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi strategis dan mendorong lahirnya kebijakan serta praktik penegakan hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. (jt)