banner 400x130

Komisi B DPRD Surabaya Dorong Pembenahan BUMD, Soroti Kinerja yang Belum Optimal

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Surabaya sepanjang Tahun Anggaran 2025. Dari hasil evaluasi tersebut, hanya dua BUMD yang dinilai mampu memenuhi target dividen kepada pemerintah daerah, yakni PAM Surya Sembada dan PT Yekape.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, mengatakan sebagian besar BUMD masih menghadapi berbagai persoalan sehingga belum mampu menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan. Menurutnya, PAM Surya Sembada menjadi BUMD dengan performa paling stabil, sementara PT Yekape menunjukkan perkembangan positif setelah berhasil keluar dari kondisi merugi dan kini mulai mencatat keuntungan.

“Setelah evaluasi 2025 memang banyak catatan. Yang benar-benar membaik hanya PAM Surya Sembada. PT Yekape juga mulai menuju arah yang baik. Dari sebelumnya mengalami kerugian, sekarang sudah memperoleh keuntungan beberapa miliar rupiah,” ujarnya.

Komisi B juga menyoroti perkembangan Bank Perkreditan Rakyat Surya Artha Utama (BPR SAU). Menurut Machmud, ruang gerak BPR SAU masih terbatas karena statusnya sebagai bank perkreditan rakyat.

Ia mengaku telah beberapa kali mendorong manajemen melakukan berbagai inovasi, seperti penyediaan jaringan ATM dan layanan yang lebih luas. Namun, keterbatasan regulasi membuat langkah tersebut sulit diwujudkan.

“Saya sering memberi masukan agar BPR SAU membuat terobosan, buka cabang ATM dan lainnya. Tapi terhambat status BPR. Makanya saran saya harus ada penambahan modal supaya jadi bank umum. Kalau bank umum asetnya harus ratusan miliar dan akan lebih berkembang,” jelasnya.

Selain sektor perbankan, Komisi B turut mengkritisi pengelolaan pasar tradisional milik Pemkot Surabaya. Machmud menilai pendapatan sekitar Rp1 miliar setiap tahun belum mampu mendorong peningkatan kualitas pasar maupun kesejahteraan pedagang.

Menurutnya, dana yang diperoleh selama ini lebih banyak dikembalikan dalam bentuk bantuan modal usaha atau penyertaan modal, sehingga belum memberikan dampak nyata terhadap pembenahan fasilitas pasar.

“Pasar ini tidak berkembang. Tidak ada perubahan fisik pasar. Tidak ada perubahan nasib pedagang dan tidak mengubah kenyamanan pengunjung. Ini harus ada gebrakan dari Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Terkait proses seleksi Direktur Utama dan jajaran direksi sejumlah BUMD yang sedang berlangsung, Komisi B meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan proses rekrutmen secara cermat dan profesional agar menghasilkan pemimpin yang mampu meningkatkan performa perusahaan daerah.

“Ukurannya harus bisa dilihat kasat mata,” tandas politisi Partai Demokrat tersebut.
Machmud juga berharap BUMD lain seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Rumah Potong Hewan (RPH) terus meningkatkan kinerja sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Sebagai solusi jangka panjang, ia mengusulkan agar Pemkot Surabaya mempertimbangkan restrukturisasi pengelolaan BUMD dengan mencontoh langkah pemerintah pusat dalam melakukan pembenahan BUMN.

“Ya tiru lah sistem yang di pusat. BUMN-nya dihapus, diganti jadi satu CEO yang membawahi seluruh BUMD. Sehingga mana BUMD yang sekarat jadi dieksekusi. Tutup,” tegasnya.

Machmud menegaskan, hingga akhir evaluasi Tahun Anggaran 2025, hanya PAM Surya Sembada dan PT Yekape yang berhasil memenuhi target setoran dividen kepada Pemerintah Kota Surabaya, sedangkan BUMD lainnya masih perlu melakukan pembenahan agar mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

Penulis: Fahrizal Arnas