banner 400x130

APSI Magetan: Menunggu Audit BPKP Bukan Dasar Normatif Perpanjangan Penahanan

Ket photo : Zainal Faizin, SH,MH,CM ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Magetan

MAGETAN, WartaTransparansi.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kabupaten Magetan, Zainal Faizin, S.H., M.H., C.M., menyoroti keabsahan perpanjangan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan yang disebut dilakukan karena masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Zainal, penahanan merupakan upaya paksa yang membatasi hak atas kebebasan seseorang sehingga pelaksanaannya harus berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), asas praduga tak bersalah, due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum sepanjang dilakukan oleh pejabat berwenang dan memenuhi syarat yang diatur KUHAP. Namun, apabila alasan utama perpanjangan hanya karena menunggu hasil audit BPKP tanpa perkembangan penyidikan yang nyata, hal itu dapat dipersoalkan dari sudut asas proporsionalitas dan hak tersangka untuk segera diproses.

Zainal mengatakan tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara eksplisit menjadikan menunggu hasil audit BPKP sebagai dasar normatif perpanjangan penahanan.

Menurutnya, kepentingan penyidikan harus dibedakan dengan kebutuhan melengkapi alat bukti. Penahanan tetap harus didasarkan pada adanya bukti yang cukup serta alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur Pasal 21 KUHAP, termasuk kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Ia juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga penahanan tidak boleh dijadikan sarana memperoleh alat bukti yang belum tersedia.

Apabila perpanjangan penahanan semata-mata didasarkan pada belum terbitnya hasil audit BPKP, Zainal menilai tersangka memiliki ruang hukum untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan dikabulkannya praperadilan tidak otomatis mengakhiri perkara pidana karena penyidik tetap dapat melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum apabila syarat pembuktian telah terpenuhi.

Di akhir keterangannya, Zainal menegaskan APSI Magetan mendukung pemberantasan korupsi, namun proses penegakan hukum harus tetap menghormati hukum acara pidana, prinsip negara hukum, serta hak konstitusional setiap warga negara. (*)

Penulis: Rudy Ardi