banner 400x130
Hukrim  

Pungli Warga dalam Program PTSL, Kades Wonosari-Tutur Dijebloskan ke Penjara

Pasuruan, WartaTransparansi.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Tahun Anggaran 2022–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dalam konferensi pers, Selasa (14/7), mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW sebagai Ketua Tim Pokmas TKD, dan BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD.

Menurut Rustandi, pada Februari 2022 Desa Wonosari memperoleh program PTSL. Namun, ketiga tersangka diduga memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pungli terhadap 72 warga.

Modus yang digunakan yakni mengklaim tanah milik warga merupakan Tanah Kas Desa (TKD). Warga kemudian diminta membayar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta per bidang tanah dengan dalih sebagai uang ganti rugi TKD. Mereka juga diancam tidak akan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa sertifikat tanah milik 72 warga tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Rustandi.

Dari praktik tersebut, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,1 miliar yang ditampung di rekening Bank BRI atas nama BC selaku Bendahara Pokmas TKD. Dana hasil pungli itu kemudian digunakan untuk membeli kebun apel dengan dalih sebagai tanah pengganti TKD. Keuntungan dari hasil panen kebun tersebut diduga dinikmati bersama oleh ketiga tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP, serta pasal subsidair dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam berkas perkara.

Selain itu, Kejari Kabupaten Pasuruan juga menyita uang sebesar Rp162.540.000 dari tersangka BC sebagai barang bukti. Uang tersebut dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan sambil menunggu proses penyidikan rampung sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hen)

Penulis: Henry Sulfianto