banner 400x130

DPRD Surabaya Belum Ambil Sikap soal Incinerator Keputih, Komisi B Masih Telusuri Riwayat Proyek

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Komisi B DPRD Kota Surabaya belum mengambil keputusan terkait polemik incinerator di TPA Keputih. Sebelum menentukan sikap, dewan memilih menelusuri sejarah proyek tersebut dengan meminta keterangan dari para pejabat yang mengetahui proses pengadaan hingga pengelolaannya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan pendalaman dilakukan agar DPRD memperoleh gambaran yang utuh mengenai perjalanan proyek incinerator yang dibangun sejak masa pemerintahan almarhum Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro.

Menurutnya, hasil rapat Komisi B sebelumnya telah merekomendasikan agar sejumlah pejabat yang memahami sejarah incinerator dihadirkan dalam forum DPRD. Namun hingga kini, agenda tersebut belum dapat direalisasikan.

“Kami ingin menghadirkan pejabat-pejabat yang mengetahui sejarah incinerator tersebut. Mereka yang memahami bagaimana awal mula proyek ini, sehingga kami tidak keliru dalam mengambil keputusan terhadap persoalan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Baktiono.

Ia menegaskan, Komisi B tidak ingin terburu-buru menyimpulkan persoalan tanpa mendengar penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat sejak awal pembangunan incinerator.

Somasi Kuasa Hukum Dinilai Sebagai Hak Para Pihak

Menanggapi adanya surat dari kuasa hukum kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait persoalan incinerator, Baktiono menilai langkah tersebut merupakan bagian dari hak hukum masing-masing pihak.

Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya juga memiliki dasar dan alasan terkait belum dimanfaatkannya incinerator sejak proyek tersebut dibangun.

“Silakan saja, itu hak mereka. Pemerintah Kota tentu juga mempunyai resume dan alasan-alasan terkait incinerator yang hingga saat ini belum dimanfaatkan,” ujarnya.

Karena itu, Komisi B tetap berpegang pada hasil rapat yang telah disepakati dan akan melanjutkan proses pendalaman sebelum memberikan rekomendasi.

Pertimbangkan Mengundang Mantan Wali Kota

Selain pejabat teknis, Komisi B juga membuka kemungkinan mengundang para mantan Wali Kota Surabaya sebelum era Eri Cahyadi, termasuk Tri Rismaharini dan Bambang DH.

Baktiono mengatakan kehadiran para mantan kepala daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kebijakan yang pernah diambil berkaitan dengan keberadaan incinerator Keputih.

“Baik DPRD maupun pemerintah yang sekarang harus memahami riwayatnya terlebih dahulu. Setelah semua informasi terkumpul, baru bisa ditarik kesimpulan,” tuturnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada jadwal pasti terkait pemanggilan para mantan wali kota tersebut. Komisi B masih mengumpulkan berbagai informasi sekaligus menyesuaikan waktu para pihak yang akan diundang.

Fisik Incinerator Disebut Sudah Tidak Berada di Lokasi

Dalam proses penelusuran, Komisi B juga menerima informasi bahwa fisik incinerator diduga sudah tidak berada di lokasi semula.

“Informasi yang kami terima, barangnya sudah tidak ada. Kalau nanti berbicara soal penyerahan, bentuknya seperti apa juga belum diketahui. Karena itu kami masih terus mencari informasi yang lebih lengkap,” ungkap Baktiono.

Ia menambahkan, pendalaman dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian DPRD dalam menyikapi persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, seluruh kebijakan yang pernah diambil oleh pemerintahan sebelumnya juga perlu dihormati sebagai bagian dari proses pembangunan Kota Surabaya.

“Kami ingin melihat persoalan ini secara utuh. Semua wali kota terdahulu telah berkontribusi membangun Surabaya, sehingga setiap kebijakan harus dipahami konteks dan sejarahnya sebelum diambil keputusan,” pungkasnya.

(zal/min)