banner 400x130
Jember  

Disdukcapil Jember Luncurkan Program PASTI MAPAN, Permudah Perubahan Dokumen Kependudukan Lewat Sidang di Kantor Layanan

Foto: Kepala Disdukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, S.H., M.Si.

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, Jumat (26/6/2026).

Program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Jember dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk perubahan dokumen kependudukan.

Pelaksanaan sidang perdana PASTI MAPAN menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember saat peluncuran Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di Kecamatan Tanggul beberapa waktu lalu.

Melalui kerja sama tersebut, sidang penetapan pengadilan kini dapat dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Jember, sehingga masyarakat tidak lagi harus mendatangi Pengadilan Negeri untuk mengurus perubahan identitas yang memerlukan penetapan hakim.

Pada pelaksanaan perdana, dua orang pemohon mengikuti proses persidangan yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Jember.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, S.H., M.Si., mengatakan program ini merupakan implementasi nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efektif.

“Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Bupati Jember dan Ketua Pengadilan Negeri Jember. Sesuai kesepakatan, persidangan penetapan pengadilan terkait perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat, bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Jember,” ujarnya.

Menurut Bambang, masyarakat kini cukup mengajukan permohonan melalui Kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan di wilayah masing-masing. Selanjutnya, petugas kecamatan akan meneruskan berkas persyaratan ke Disdukcapil sehingga masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik mengurus administrasi ke berbagai instansi.

“Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam mengurus dokumen kependudukan,” katanya.
Selain mempermudah akses layanan, PASTI MAPAN juga menghadirkan efisiensi biaya. Bambang menjelaskan biaya perkara yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp240.000, dengan pengembalian biaya sebesar Rp30.000. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar Rp210.000 melalui Bank Tabungan Negara (BTN) sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Ia juga menjelaskan adanya perbedaan antara pembetulan dan perubahan dokumen administrasi kependudukan. Pembetulan dokumen yang tidak mengubah makna identitas, seperti kesalahan penulisan nama atau ejaan, dapat langsung diselesaikan oleh Disdukcapil apabila seluruh persyaratan telah lengkap.

Sementara itu, perubahan identitas yang bersifat substantif atau mengubah makna, seperti pergantian nama secara keseluruhan, tetap harus melalui penetapan Pengadilan Negeri sebelum dokumen kependudukan diterbitkan kembali.

“Melalui inovasi PASTI MAPAN ini kami berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin mudah diakses, lebih cepat, efisien, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Jember,” pungkas Bambang. (*)

Penulis: Sugito